Pemerintah Tetapkan PPnBM 0%, Ekonom: Dampaknya Berjangka Pendek Saja

Pemerintah Tetapkan PPnBM 0%, Ekonom: Dampaknya Berjangka Pendek Saja

Sukma A
Redaksi

Tim Redaksi

Tekini.id, Jakarta – Setalah lama mendiskusikan hal ini, pemerintah akhirnya memutuskan akan memberikan keringanan pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan.

Keputusan ini akan diterapkan per Maret 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ia menyetujui usulan yang sebelumnya sudah diajukan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021.

Dalam keterangan resminya, Airlangga juga menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang dengan sistem penggerak roda 4×2.

Dalam kategori ini, produk low cost green car (LCGC) bisa termasuk kena relaksasi. Hal ini karena keringanan diberikan pada mobil dengan tipe mesin berkubikasi kurang dari 1.500 CC yang diproduksi di dalam negeri.

Dengan adanya pengurangan pajak ini, maka harga mobil yang dijual di Indonesia bisa berkurang hingga puluhan juta.

Baca Juga

Menurut Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho berpendapat bahwa hal ini hanya berdampak jangka pendek. 

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini hanya diperuntukkan untuk beberapa jenis kendaraan tertentu dengan semegmentasi pasar yang tertentu juga.

Andry berpendapat bahwa hal ini dampak insentif hanya akan berasa pada periode Maret-Mei. Pasalnya, dalam rencana pemerintah, insentif dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan dengan masing-masing tahap akan berlangsung selama tiga bulan.

Dikutip dari Republik.co.id , Andi berkata “Jadi, kalau dikatakan, insentif ini hanya akan mendorong konsumsi pada tingkat short term,” katanya, Jumat 12 Februari 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.