Pemkab Gowa Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran 2021, Ini Aturan dan Sanksinya

Pemkab Gowa Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran 2021, Ini Aturan dan Sanksinya

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bupati Adnan dalam Surat Edarannya mengatakan Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan /atau mudik dan / atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” tulis Adnan pada point pertama dalam Surat Edarannya.

Sementara PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selain itu, dalam surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni ini, PNS juga tidak boleh mengajukan cuti tahunan selama periode tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada Point (1).

Pemkab Gowa Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran 2021, Ini Aturan dan Sanksinya
Surat edaran Bupati Gowa
Baca Juga

Olehnya itu, untuk penegakan disiplin PNS, Bupati Adnan meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada di unit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.

“Apabila ada PNS yang melanggar, kiranya dapat melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Adnan.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Karaeng Kio berharap dengan adanya Surat Edaran ini dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 khusunya di Wilayah Kabupaten Gowa.

“Hal ini karena saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru Penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.