Terkini.id, Makassar – Sekitar seratus miliar dana yang telah dibelanjakan Pemerintah Kota Makasssar untuk penanggulangan Covid-19.
Kendati jumlah anggaran yang disiapkan pemerintah kota sejak awal pandemi sekitar Rp 256 miliar.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rahmat Mappatoba mengatakan alokasi anggaran dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum sepenuhnya terserap.
“Dinkes itu kita sudah cairkan, kurang lebih 20 miliar. Ada lagi Rp 2 M lebih itu kemarin yang bulan September itu sudah di BPBD Terkait dengan kegiatan sosialisasi Perwali 53 dan protokol kesehatan,” kata Rahmat di Balai Kota Makassar, Selasa, 3 November 2020.
Anggaran yang tidak terserap, kata Rahmat, akan masuk khas daerah menjadi Silpa lantas diaudit oleh BPK. Selain itu, penggunaan dana Silpa tersebut baru bisa digunakan pada tahun anggaran selanjutnya.
- Bimtek NasDem Sulsel, Syaharuddin Alrif: Target Pertahankan Kekuatan di 2029
- Kolaborasi PT Vale, Rawat Pesisir dan Jaga Masa Depan di Luwu Timur
- Float, Seringai, Danilla hingga The SIGIT Ramaikan Panggung Soundrenaline Makassar
- Duta Cari Aman Turut Edukasi Siswa SMKN 14 Gowa, Asmo Sulsel Tekankan Pentingnya Helm
- Seru dan Santai, Honda AT Family Day Asmo Sulsel Ramaikan Akhir Pekan di Palopo
“Karena kan harus diaudit dulu. Misalnya kita anggarkan 50 miliar ini di Dinsos, ternyata penyerapannya cuma 30 miliar, yang 20 miliar sisanya di STS (Surat Tanda Setoran) kan kembali, tidak bisa langsung digunakan, harus diaudit dulu, ditetapkan SK-nya sama wali kota,” ungkapnya.
Selain itu, Rahmat menjelaskan bahwa pemeritah kota telah membentuk Perwali baru ihwal pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Kebutuhannya bergantung anggaran Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) masing-masing SKPD leading. Jadi ketiga leading ini mengajukan RKB ke kami, berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Khusus anggaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Rahmat mengatakan belum ada permintaan anggaran.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar dinilai tak transparan soal dana Covid-19 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makaasar.
Akibatnya, DPRD Kota Makassar menolak membahas Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pemerintah Kota.
“Komisi D tidak melakukan rapat karena pemerintah kota tidak transparan memberikan kita kejelasan. Anggaran dana bantuan sosial Covid-19 itu tidak transparan kepada kami,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makaasar Sahruddin Said.
Ajied menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah Kota terkesan salah sasaran. Sebab banyak hal yang sifatnya tidak mendesak justru menjadi prioritas.
“Mereka hanya mengurus kepentingan pribadi, bukan untuk umat. Contohnya, pembangunan yang sifatnya tidak prioritas justru diprioritaskan. Kita sekarang di era pandemi, tapi tidak memprioritaskan penanganan Covid-19,” pungkas Ajid.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
