Pemerintah Kota Makassar bakal memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. Pelayanan tersebut telah dibuka sejak Juni 2020. Pemberian bantuan untuk warga
Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan, telah mengumpulkan total denda sebesar Rp 2,4 miliar dari warga yang tidak menggunakan masker sejak 5 Juni hingga 16 September 2020.
Pemerintah Indonesia melalui kementerian Keuangan memahami bahwa aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan COVID-19 juga berdampak pada ketidakmampuan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi, yang kemudian juga mempengaruhi aspek sosial lainnya.