Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar belum sepenuhnya menguasai aset Terminal tipe A Daya. Pasalnya, Kalla Inti Karsa (KIK) telah memecah HGB atau hak guna bangunan induk kemudian diperjualbelikan ke pemilik kios.
“Di situ ada permasalahan karena masa berlaku HGB itu (yang dipecah) melebihi waktu perjanjian,” kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Rachmat Azis, Jumat, 7 Januari 2022.
Rachmat mengatakan masalah ini muncul lantaran penyerahan aset dilakukan lebih dini namun kerja sama KIK dengan pemelik kios dilaporkan masih berlaku hingga 2028.
“Semestinya ketika berakhir kerja sama maka berakhir juga hak guna bangunan,” ungkapnya.
Hal ini, kata dia, harus tuntas sepenuhnya agar tak menuai masalah di kemudian hari sesuai dengan perjanjian.
- MIWF 2026 Resmi Dibuka, Walikota Appi Tegaskan Komitmen Bangun Ruang Budaya di Makassar
- Pemkot Makassar Kembangkan LONTARA+ Berbasis Website, Warga Makin Mudah Mengakses Layanan
- Pemkot Makassar Segera Lantik Kepala Sekolah Definitif
- Wali Kota Makassar Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pos Kamling Akan Diaktifkan
- Pemkot Bersama Nusantara--RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih
“Takutnya kemudian pindahmi ini barang, dan ini kios malah tidak mau kerja sama dengan pemerintah karena menganggap dia sudah memiliki HGB, makanya ini yang mau kita perjelas,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan masalah ini.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo meminta pemerintah kota mempercepat penyelesaian aset Terminal Daya agar bisa beroperasi secara penuh dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, kata dia, tim apresial dan pihak KIK masih tarik ulur terkait pengembaliannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
