Total luasan Terminal Daya sekitar 12 hektare beserta aset gedung dan fasilitas di dalamnya.
Berdasarkan perjanjian, pengembalian aset harus seperti semula sebelum diserahkan kembali ke pemerintah kota.
Hanya saja dari laporan terakhir, Leo mengatakan beberapa item belum memenuhi persyaratan.
Meski demikian, dia meminta tim apresial menerima item-item yang ada dengan sejumlah catatan untuk dibenahi agar tak jadi temuan di belakang hari.
“Daripada ini barang tidak jalan, tidak apa-apa diterima saja dulu, di berita acara diterima 90%, kemudian diberi saja catatan masih ada kewajiban KIK 10% (dituntaskan pengerjaannya),” ujarnya.
- MIWF 2026 Resmi Dibuka, Walikota Appi Tegaskan Komitmen Bangun Ruang Budaya di Makassar
- Pemkot Makassar Kembangkan LONTARA+ Berbasis Website, Warga Makin Mudah Mengakses Layanan
- Pemkot Makassar Segera Lantik Kepala Sekolah Definitif
- Wali Kota Makassar Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pos Kamling Akan Diaktifkan
- Pemkot Bersama Nusantara--RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih
Menurutnya, pelayanan terminal di Kota Makassar sangat tidak optimal. Leo mendesak hal ini diselesaikan secepatnya untuk memulihkan pelayanan.
Ia mengatakan skala Kota Makassar sebagai kota metropolitan memiliki mobilitas tinggi di kawasan, sehingga sangat merugikan jika minim berkontribusi pada PAD.
“Ini supaya pemberdayaan PD terminal ini bisa diakselerasi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
