Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali akan mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan ihwal pencairan dana hibah pariwisata tahun 2021.
Plh Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Kamelia Thamrin mengatakan, pihaknya berencana kembali menyurat ke pusat, dalam hal ini Kementrian Keuangan untuk meminta dana hibah pariwisata dicairkan di tahun 2021.
Hal ini berdasarkan petunjuk dari Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
“Ada petunjuk kemarin dari bapak Pj, yaitu perintah beliau untuk kembali bermohon ke kementrian keuangan, agar dana hibah bisa dicairkan di 2021,” ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Kamelia Thamrin, Jumat, 5 Januari 2021.
Permohonan tersebut akan dikirim setelah mendapatkan persetujuan Penjabat Wali Kota Makassar.
- FAO Akui Keunggulan Pangan Indonesia: Stok Beras Melimpah dan Siap Ekspor
- Studium Generale di Unismuh, Wamendiktisaintek Tekankan Mutu, Akses, dan Relevansi
- Fatmawati Rusdi Apresiasi Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian', Karya Inspiratif Penuh Referensi
- Andi Iwan Darmawan Aras Terpilih Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel 2026--2031, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
“Kemarin ada koreksi sedikit, jadi Ini suratnya kami sementara mau bawa ke pak Pj untuk ditandatangani, kalau sudah langsung kita kirim,” jelasnya.
Saat ini ada sekitar 50 hotel yang telah merampungkan syarat administrasi sebagai penerima dana hibah.
Kamelia mengatakan hal itu bisa saja mengalami penambahan. Sebab, pendaftaran online dana hibah belum ditutup.
“Mungkin ada penambahan, sesuai imbauan pak Pj kemarin, agar hotel – hotel yang belum memenuhi syarat, dilengkapi dulu, supaya jika ini bisa dicairkan, maka jumlah hotel yang menerima bisa bertambah,” ungkapnya.
“Karena selama belum ada jawaban dari kementrian, berarti belum ditutup, jadi ada kemungkinan penambahan hotel yang bisa terima, begitu pun restoran,” sambungnya kemudian.
Kamelia pun berharap, agar Kementerian Keuangan, bisa mengakomodir permintaan dari Pemerintah Kota Makassar.
“Semoga keinginan semua orang bisa terpenuhi, tapi seperti yang dibilang pak Pj, itu bukan kewenangan kami, karena inikan kebijakan pusat, bukan di makassar,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar gagal mencairkan dana hibah Kemenkepraf. Menurut petunjuk teknis yang ada, dana tersebut harus dikembalikan ke pusat.
Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan geliat ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang menghantam sektor pariwisata. Total dana hibah untuk Makassar sendiri ialah Rp 48,8 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
