Terkini.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mewajibkan 12. 800 anggota Laskar Pelayanan Publik Berintegritas atau Laskar Pelangi melakukan pendaftaran ulang. Bila diabaikan, secara otomatis akan dianggap gugur.
Pendaftaran dibuka selama empat hari, mulai Jumat, 3 Juni 2022.
Hal ini berdasarkan pengumuman Nomor:800/2746/BKPSDMD/VI/2022 tentang pemberitahuan pendaftaran ulang laskar pelangi Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2022.
Pendaftaran ulang ini untuk memenuhi kelengkapan data dan pemetaan jabatan Laskar Pelangi.
Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas mengatakan, bagi 12.800 laskar pelangi yang telah dinyatakan lulus diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang melalui https://bkpsdmd.makassar.go.id/laskarpelangi/login.
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80
- Di Rakernas APEKSI 2026: Wali Kota Makassar Munafri Dorong Penguatan Ketahanan Bencana dan Pangan
- Pemkot Makassar Tanggung Biaya Sekolah Siswa Tak Lolos SPMB, 55 SMP Swasta Siap Menampung
- Wali Kota Makassar Ingatkan Kepsek dan Bendahara Sekolah Cegah Korupsi Dana BOS
- Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Sambangi Pulau Terluar, Salurkan Sembako dan Genset
“Pendaftaran ulang dilakukan selama empat hari ini, Jumat, 3 Juni sampai Senin, 6 Juni 2022,” jelasnya.
Ia pun mengimbau peserta yang akan melakukan pendaftaran ulang untuk dapat menggunakan komputer atau laptop untuk memaksimalkan proses pendaftaran.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.
Siswanta mengatakan Laskar Pelangi akan dibagi menjadi tiga, di antaranya, Laskar Pelangi Tenaga Ahli adalah pelamar yang memiliki keahlian khusus dan memiliki jenjang Pendidikan minimal S-1.
Kemudian Laskar Pelangi Administrasi adalah pelamar yang tidak memiliki keahlian khusus dan laskar pelangi operasional 24 Jam adalah pelamar yang bekerja sebagai petugas Lapangan.
“Laskar pelangi operasional 24 jam tidak di wajibkan untuk mengupload berkas. Bagi laskar pelangi yang memiliki keahlian yang dapat dibuktikan dengan sertifikat/surat keterangan dapat memilih jabatan laskar pelangi tenaga ahli yang terdapat dalam sistem saat melakukan pendaftaran ulang dan mengupload kelengkapan nya ke dalam sistem,” imbuhnya.
Adapun berkas yang harus disiapkan dalam bentuk Pdf berukuran maksimal 500 kb, terdiri dari scan ijazah asli, serta scan Sertifikat Keahlian Asli (bagi yang mendaftar Laskar Pelangi tenaga ahli) diunggah saat mendaftar.
“Kewajiban mengapload berkas diperuntukkan bagi mereka yang pelamar administrasi dan tenaga ahli,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
