Pemprov DKI Bocorkan Kebijakan Anies Baswedan, Rupanya UMP DKI Masih Bisa Nego Loh!

Pemprov DKI Bocorkan Kebijakan Anies Baswedan, Rupanya UMP DKI Masih Bisa Nego Loh!

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeberkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memberi kelonggaran terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Hal itu diberlakukan Anies hanya untuk pemilik bisnis yang mengalami penurunan omset akibat pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansah meyebut dalam Kepgub, Anies mencantumkan diktum yang berbunyi, pedoman pelaksanaan pembayaran UMP DKI 2022 selama masa pandemi ditetapkan dengan keputusan Kepala Disnakertrans.

Artinya, sambung dia, pihaknya masih memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi covid-19. Sebab, menurutnya, Pemprov DKI harus menyelamatkan perusahaan yang tidak tumbuh di era pandemi.

Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerja yang sektornya kebetulan tumbuh. Kan begitu. Tapi, kami juga harus menyelamatkan perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan,” kata Andri Yansah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga

“Nah di SK tersebut, ada ruang tuh bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh akan dibahas lagi di Dewan Pengupahan, dia akan menggunakan upah seperti apa,” sambungnya.

Lebih lanjut, Andri menyatakan jika kenaikan UMP DKI 2022 sudah final dan tak mungkin lagi ada revisi.

“Tetapi dalam SK diberikan ruang terhadap perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi,” terangnya.

Diketahui, Anies Baswedan telah merevisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1%. Dengan begitu, UMP DKI 2022 resmi menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.

“Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,” tulis putusan tersebut, dikutip dari CNNIndonesia.

Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Kenaikan ditetapkan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diteken Anies pada 16 Desember 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.