Pemprov Sulsel Resmi Buka Pendaftaran PPPK Guru 2023, Cek Syaratnya

Pemprov Sulsel Resmi Buka Pendaftaran PPPK Guru 2023, Cek Syaratnya

FD
Fachri Djaman

Penulis

b. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

– Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 WAJIB memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/ 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

– Bagi pelamar PPPK JF Guru berstatus penyandang disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa Indonesia atau JF guru bahasa inggris

b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan Kesehatan

Baca Juga

c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan

– Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi:

a. Pelamar Prioritas
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
c. Guru Non ASN di sekolah negeri
d. Pelamar kebutuhan umum

– Seleksi PPPK JF Guru terdiri dari :

a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.