b. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
– Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 WAJIB memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/ 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023
– Bagi pelamar PPPK JF Guru berstatus penyandang disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa Indonesia atau JF guru bahasa inggris
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan Kesehatan
- DPRD dan Pemprov Sulsel Batalkan Rencana Kenaikan Tarif BBNKB dan PBBKB
- Pemkab Jeneponto Perkuat Sinergi Dengan Pemprov Sulsel, Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan
- Gubernur Sulsel Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 3, 270 Siswa Siap Wujudkan Mimpi
- Dipusatkan di Ruas Bua-Rantepao, Gubernur Sulsel Groundbreaking MYP Paket 6 untuk 20 Ruas Jalan
- Persenijar PGRI Sulsel Digelar di Sidrap, Gubernur: Saya Tidak Bisa Bikin Apa-Apa Kalau Bukan karena Guru
c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan
– Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi:
a. Pelamar Prioritas
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
c. Guru Non ASN di sekolah negeri
d. Pelamar kebutuhan umum
– Seleksi PPPK JF Guru terdiri dari :
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
