DPRD dan Pemprov Sulsel Batalkan Rencana Kenaikan Tarif BBNKB dan PBBKB

DPRD dan Pemprov Sulsel Batalkan Rencana Kenaikan Tarif BBNKB dan PBBKB

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel resmi membatalkan rencana kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (26/8/2026).

Pembatalan ini mencakup dua poin penyesuaian tarif yang sebelumnya masuk dalam naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Batal naik dari 7% menjadi 10%.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Batal naik dari 7,5% menjadi 9%. 

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memilih mempertahankan tarif lama demi menjaga stabilitas pengeluaran masyarakat, kendati sejumlah daerah tetangga telah menerapkan tarif yang jauh lebih tinggi.

“Bahkan sudah ada provinsi yang menaikkan sampai 18 persen, namun kami tetap menggunakan tarif lama,” ujar Andi Sudirman.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pajak, Andi Purnomo, menjelaskan bahwa langkah pembatalan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat serta dampak langsung terhadap sektor usaha, khususnya penyedia jasa transportasi.

Baca Juga

Menurut Andi Purnomo, kenaikan beban pajak di tengah kondisi ekonomi yang menantang dinilai berisiko membebani masyarakat maupun operasional para pelaku usaha di Sulawesi Selatan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.