Pemprov Sulsel Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian BBM Subsidi

Pemprov Sulsel Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian BBM Subsidi

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kebijakan tersebut disampaikan Pemprov Sulsel kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar untuk segera ditindaklanjuti.

Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni sistem pengisian BBM subsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan. Pengisian akan diatur menggunakan sistem ganjil-genap di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

Selain itu, pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk akan dijadwalkan ulang pada malam hari. Pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan berukuran besar pada jam operasional siang.

Pemprov Sulsel juga meminta pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi. Pengisian hanya diperbolehkan apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.

Baca Juga

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah panic buying serta pengisian BBM secara berulang yang berpotensi memperpanjang antrean di SPBU.

Pemprov Sulsel turut meminta Pertamina menertibkan ketersediaan operator pada setiap nozel SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator di setiap nozel diminta diberikan sanksi.

Jika tidak terdapat perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya akan dievaluasi.

Selain penertiban, Pertamina diminta melakukan sejumlah inovasi untuk memperlancar pelayanan pengisian BBM.

Langkah tersebut meliputi penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), serta memastikan ketersediaan stok BBM di setiap SPBU.

Pemprov Sulsel juga mendorong digitalisasi sistem antrean sebagai salah satu solusi untuk mengurangi penumpukan kendaraan di SPBU.

Ketentuan tersebut mulai berlaku 13 September hingga 20 September 2026. Setelah itu, kebijakan akan dievaluasi kembali bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menentukan langkah lanjutan.

Pemprov Sulsel meminta seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti kebijakan tersebut guna memastikan distribusi dan pelayanan BBM kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.