Terkini.id, Makassar – Kasus perampokan dan penculikan salah satu driver taksi online atau driver ojol di Kota Makassar ternyata dilatar belakangi sakit hati. Pelaku, NA, seorang pengusaha wanita pernah terlibat hubungan asmara dengan korban.
Otak penculikan yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha inisial NA (31) nekat merencanakan penculikan dan penganiayaan terhadap AR (34) hingga membuangnya ke perbatasan Provinsi Gorontalo dalam keadaan tanpa busana.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahman mengatakan, NA yang dibantu oleh enam orang lainnya nekat menculik AR yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri.
NA disebut sakit hati dan malu terhadap orang tuanya setelah istri AR mendatangi rumahnya dan memaki-maki dirinya.
“Korban dan pelaku berhubungan asmara kurang lebih satu tahun. Setelah melakukan hubungan asmara terjadi cekcok antara isteri korban (AR) dan tersangka ini,” kata Kompol Jamal Fathur Rahman dalam jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin 30 Agustus 2021.
- Staff Minimarket di Jakpus Diikat Oleh Perampok Bersenjata Tajam, Sempat 'Curhat' Sebelum Kabur
- Video Viral: Aksi Satu Keluarga Berkelahi Kalahkan 2 Perampok di Rumahnya
- Polisi Tembak Pelaku Rampok Bersenjata Samurai di Makassar
- Aksi Heroik Pria Lansia Mantan Tentara, Gagalkan Aksi Perampokan Bersenjata
NA yang tidak terima perlakuan AR dan isterinya disebut langsung merencanakan penculikan dan penganiayaan. NA merekrut enam orang rekannya untuk melancarkan aksinya tersebut dengan peran masing-masing.
“Tersangka (NA) sakit hati lalu meminta dan merekrut temannya di Jakarta dan di Makassar. Pelaku ada tujuh orang, NA, MA, AD, AZ, AB, HA dan AR,” ujarnya.
NA yang disebut sebagai otak dari penculikan dan penganiayaan ini juga mengucurkan dana sekitar 70 juta untuk membiayai pelaku lainnya.
“Yang satu sudah jelas, NA ini sebagai otak atau aktor intelektualnya karena sakit hati. NA memeberi upah 70 juta kepada tersangka enam orang lainnya. 40 juta yang di Makassar dan 30 juta untuk pelaku di Jakarta,” jelas Kompol Jamal.
Adapun para tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan (2) tentang Pencurian dengan kekerasan dan atau penculikan dan atau menyuruh melakukan kejahatan atau turut serta melakukan kejahatan , dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, AR seorang sopir taksi online di Makassar diberitakan menjadi korban penyekapan oleh sejumlah orang. Usai disekap, korban kemudian dibawa para pelaku ke Gorontalo, lalu dibuang dan mobil serta barang-barangnya dirampas oleh para pelaku.
Kini korban diketahui telah kembali ke Makassar, usai keluarga korban melihat sebuah video viral di media sosial saat seorang warga menviralkan korban yang ditemukan di sebuah bukit di Gorontalo.
Korban pun langsung dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Dari keterangan korban, sempat dipesan oleh seseorang yang mengenalnya dan kemudian tiba-tiba dia mengancam korban dengan senjata tajam.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
