Terkini.id, Jakarta – Pendakwah Idrus Ramli menyampaikan pernyataan soal hukum pinjaman online atau pinjol, menurutnya transaksi pinjaman online itu hukumnya dosa besar.
Dirinya menjelaskan bahwa pinjaman online sama dengan riba, maka hukum dari pinjaman online itu dilarang dan mendapatkan dosa besar.
“Pinjaman online (Pinjol) termasuk jenis riba,” ujar Idrus Ramli dalam video yang diunggah channel youtube Muhammad Idrus Ramli, dengan judul ‘Pinjol=Riba?’, sebagaimana dilansir pada Minggu, 20 Februari 2022.
“Itu memang benar-benar riba, tentu hukumnya seperti riba-riba yang lain, itu dosa besar!, hukumnya haram yang luar biasa,” ujar Idrus Ramli melanjutkan.
Kemudian dirinya menyampaikan pendapat imam Nawawi dalam kitab Riyaduss salihin.
- KH Idrus Ramli: Sebagian Pengurus NU Sudah Terpengaruh Akidah Wahabi!
- Pedas! Pendakwah Idrus Ramli Sebut Habib Kribo Syi'ah dan Bukan Ahli Ilmu
- Pendakwah Idrus Ramli: Sedikit Demi Sedikit Muhammadiyah Jadi Wahabi!
- Pendakwah Zulkarnain Komentari KH. Idrus Ramli: Kiyai Nakal, Terlalu Kampungan!
- Pendakwah Idrus Ramli: Mencela Orang Arab Itu Dosa Besar
“Imam Nawawi dalam kitab Riyaduss salihin, orang yang melakukan riba, itu berarti melawan terhadap perintah Allah,” ujar Idrus Ramli menjelaskan.
Selanjutnya, Idrus Ramli berpendapat bahwa orang yang melakukan riba akan dihancurkan perekonomiannya oleh Allah SWT.
“Orang yang melakukan riba, itu akan dihancurkan perekonomiannya, persoalannya oleh Allah, tidak sukses,” ujar Idrus Ramli melanjutkan.
Dirinya juga berpendapat bahwa dalam pandangan islam, seseorang dapat mengembangkan perekonomiannya melalui sedekah, bukan melalui transaksi riba.
“Pengembangan ekonomi yang terbaik itu melalui sedekah, bukan melalui riba, justru kalau melalui riba, kekayaan seseorang tidak berkah dan akan dihancurkan oleh Allah,” ujar Idrus Ramli melanjutkan.
“Melalui sedekah, ini janji Allah SWT, kekayaan seseorang akan berkembang,” ujar Idrus Ramli menandaskan.