Pendakwah Yusuf Mansur Digugat, Ali Syarief: Ajaran Doa Mukjizatnya Lenyap

Pendakwah Yusuf Mansur Digugat, Ali Syarief: Ajaran Doa Mukjizatnya Lenyap

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Akademisi Cross Culture, Ali Syarief ikut mengomentari kabar pendakwah Ustaz Yusuf Mansur yang digugat Rp98 triliun atas dugaan melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

Ali Syarief pun lewat cuitannya di Twitter, Kamis 13 Januari 2022, menanggapi kabar Yusuf Mansur digugat itu dengan menyinggung soal ajaran doa penceramah kondang tersebut.

Menurut Ali Syarief, ajaran doa mukjizat Ustaz Yusuf Mansur mendadak hilang alias lenyap.

Dalam cuitannya itu, ia juga menyertakan sebuah link artikel pemberitaan berjudul ‘Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun’.

“Ajaran Do’a Mukjijatnya, lenyap.. Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun,” cuit Ali Syarief.

Baca Juga

Mengutip Kompas, Ustaz Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan baru. Kali ini bernilai Rp98,7 triliun dengan tuduhan melakukan ingkar janji alias wanprestasi.

Adapun gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu didaftarkan atas nama Zaini Mustofa.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” demikian pernyataan dari petitum.

Selain Ustaz Yusuf Mansur, pihak penggugat yakni Zaini juga menggugat tiga pihak lain di antaranya PT. Adi Partnet Perkasa, Adiansyah dan Bitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani.

Pihak tergugat lainnya yakni Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.

Zaini dalam gugatannya itu, meminta PN Jakarta Selatan menyita tanah milik Yusuf Mansur dan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani.

Tak hanya itu, ia juga meminta para tergugat Ustaz Yusuf Mansur selaku pihak yang digugat Zaini untuk membayar kerugian sebesar Rp98 triliun.

“Dengan perincian, sebagai berikut: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,” jelasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.