Terkini.id, Jakarta – Seperti yang kita tahu, sebelumnya kasus penembakan Laskar FPI menuai protes banyak pihak.
Buntut dari ledakan protes tersebut, polisi penembak Laskar FPI diminta sejumlah pihak untuk diusut.
Untuk itu, Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi (LP) terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap empat pengawal Rizieq Shihab pada Rabu, 10 Maret 2021.
Dalam kasus tersebut, Komnas HAM menyebut ada pelanggaran yang dilakukan oleh tiga anggota polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Nah, baru-baru ini rupanya Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal dalam kasus tiga anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing keempat Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tersebut.
Sekadar informasi, unlawful killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.
Kasus ini juga telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021 lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwasanya dari semua rangkaian proses hukum tersebut, penyidik telah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.
“Sudah (cukup bukti),” ujar Agus singkat kepada wartawan Senin kemarin, 22 Maret 2021, dikutip terkini.id dari Kumparan.
Saat ditanyai kapan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan, Kabareskrim merespons bahwa hal itu diserahkan ke Dittipidum Bareskrim Polri.
“Tanya ke Dirtipidum,” jawabnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
