Terkini.id, Jakarta – Tim Ahli Uji Balistik Forensik dari Mabes Polri ungkap kasus empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak anggota polisi saat berada di dalam mobil pada Desember 2020.
Arif Sumirat selaku saksi dalam sidang lanjutan kasus Insiden KM 50 dengan dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Desember 2021, ungkap korban ditembak hingga 11 kali dalam mobil saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.
Hal itu merupakan hasil simulasi dan pemeriksaan barang bukti, berupa selongsong, lubang bekas tembakan, hingga serpihan peluru baik pada mobil maupun pada jasad keempat korban.
Hasilnya, sebanyak 11 tembakan mengenai keempat korban hingga tembus badan. Namun, dua peluru di antaranya baru ditemukan belakangan di bumper belakang mobil.
“Lubang tembakan yang ada di senjata tersebut kita identifikasi, temukan ada 11 lubang tembak masuk (ke badan). Kemudian ada lubang tembak keluar 9, yang 2 dia tertinggal di bemper mobil tersebut,” ucap Arif menjawab pertanyaan jaksa.
- Pasca Penyerangan OTK, Kadiv Propam Mabes Polri bersama Danpuspom TNI Datangi Mapolres Jeneponto
- Ketua KPK Nyatakan Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 50 Milliar
- Dirut CLM Laporkan Zainal ke Bareskrim Mabes Polri Dugaan Pemalsuan Data Otentik dan Penyerobotan Lahan
- Oknum Polisi Diduga Todongkan Pistol ke Santri Ponpes Imam Az-Zuhri Samata Gowa
- PA 212 Laporkan Budi Dalton ke Polisi Usai Sebut 'Miras' Minuman Rasulullah
Saat Jaksa bertanya soal sumber tembakan, Arif menyebutkan, arahnya berasal dari kursi depan samping supir dan kursi tengah.
Dua kursi itu masing-masing diduduki dua terdakwa, atas nama Ipda Elwira Priadi dan Briptu Fikri Ramadhan. Elwira telah meninggal dunia karena kecelakaan kendaraan. Dilansir dari Galamedia. Rabu, 22 Desember 2021.
“Kalau dilihat di layar tersebut bahwa nomor 1, 2, 6, 7, 10, 11 berasal dari sudut yang sama, yaitu dari posisi kiri depan. Kemudian untuk lubang tembak masuk dan keluar nomor 2, 4, 5, 8, 9, berasal dari posisi penumpang tengah sebelah kiri,” ucap Arif sambil menunjuk gambar simulasi arah tembakan yang ditampilkan dalam sidang.
Arif juga mengungkap, 11 peluru yang dimuntahkan dalam mobil, berasal dari dua senjata yang dibawa tiga terdakwa.
Dua senjata tersebut masing-masing jenis CZ dan SIG Sauer pabrikan Cekoslowakia dan Jerman.
Dalam dakwaan, insiden penembakan dalam mobil kepada empat anak buah Rizieq Shihab itu terjadi saat polisi hendak membawa mereka ke Polda Metro Jaya, setelah aksi kejar-kejaran dari wilayah Karang Jawa Barat hingga memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek pada malam dini hari awal Oktober 2020 silam.
Sebelum penembakan kepada empat laskar, dua laskar disebut telah tewas sebelumnya saat aksi saling senggol dan kejar-kejaran.
Polisi kemudian memberhentikan keempat laskar di Km 50 untuk diamankan.
Sempat berhasil diamankan dalam mobil MPV Xenia milik polisi, salah satu laskar disebut sempat memberi perlawanan dengan mencoba merampas senjata api milik aparat. Dalam insiden itulah keempat laskar kemudian ditembak dalam mobil hingga tewas.
Dalam insiden itu, kini dua perwira polisi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Keduanya didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
