Digugat! Seorang Pengacara Kehilangan Kliennya Karena Pernyataan Hotman Paris Soal Peradi

Digugat! Seorang Pengacara Kehilangan Kliennya Karena Pernyataan Hotman Paris Soal Peradi

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Herni Dwiyanti adalah seorang pengacara yang merasakan efek langsung dari pernyataan Hotman Paris terkait Peradi.

Menurutnya ia kehilangan sumber pendapatannya dari seorang klien. Klien tersebut secara tiba-tiba memutuskan kontrak sehingga Herni akhirnya tidak mendapatkan uang.

Herni menjelaskan bahwa setelah Hotman Paris membeberkan mengenai Peradi tidak sah, dua hari kemudian klien tersebut memutuskan kontraknya dengannya.

“Awalnya saya mendapat kuasa dari klien saya yang bernama S, tiba-tiba kuasa saya dicabut. Kaget saya, kenapa dicabut, dia bilang katanya dia baca berita bahwa Peradi saya tidak sah,” ujar Herni Dwiyanti, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 29 April 2022.

Tepatnya ketika pada tanggal 19 April 2022 dirinya mendapatkan klien dan pada tanggal 21 April 2022 Herni kehilangan klien tersebut.

Baca Juga

“Jadi pas saya mau bekerja tiba-tiba diputus (kontrak), ya berarti saya tidak dapat apa-apa,” ucapnya.

Kerugian yang dialami oleh Herni Dwiyanti tentunya tidak sedikit. Diperkirakan ia kehilangan uang sebesar Rp50 juta akibat dari pernyataan Hotman Paris.

“Jadi ada kerugian materiil, dibanding laporan-laporan lain ini jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya 50 Juta, itu perjanjian success fee dari kliennya,” imbuh Selestinus pengacara dari Herni Dwiyanti.

Laporan ini telah tercatat di Polri dengan nomor laporan nomor LP/B/2118/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 April 2022.

Hotman digugat dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau penghinaan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 310 KUHP.

Sebagai informasi bahwa Hotman Paris telah keluar dari Peradi dengan alasan bahwa dirinya tidak menyetujui Otto Hasibuan menjadi Ketua Peradi untuk yang ketiga kalinya.

Hotman Paris juga menilai terpilihnya Otto Hasibuan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi yang tidak disahkan melalui munas bukan pleno.

Peradi telah memberikan tanggapannya mengenai hal ini yaitu menganggap apa yang telah disampaikan oleh Hotman Paris adalah informasi bohong dan menuntut Hotman Paris meminta maaf segera.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan Otto terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi periode 2020 sampai 2025 berdasarkan Musyawarah Nasional III DPN Peradi di Bogor pada 7 Oktober 2020.

“Untuk itu kami menegur rekan Hotman Paris untuk meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam di seluruh media yang pernah memuat pernyataannya yang telah merugikan dan segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi,” tutur Suhendra kepada CNN Indonesia, Selasa 26 April 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.