Terkini.id, Jakarta – Ahmad Khozinudin selaku pengacara dari penggugat ijazah palsu Jokowi memberikan tanggapannya setelah Rektor UGM, Prof Ova Emilia menegaskan bahwa Jokowi memang pernah menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ahmad Khozinudin mengatakan bantahan serta jumpa wartawan yang diadakan oleh pihak UGM tidak bernilai di mata hukum.
Hal ini disebabkan oleh jumpa wartawan dan pernyataan Rektor UGM tidak dilakukan di dalam pengadilan.
Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin menyatakan gugatan kliennya, Bambang Tri Mulyono kepada Jokowi tidak ada hubungannya dengan UGM.
“Jika Jumpa Pers dimaksudkan untuk membantah Buku Jokowi Undercover yang kami jadikan materi posita, yang didalamnya memuat bukti-bukti ijazah palsu Jokowi di UGM, maka materi klarifikasi dan bantahan UGM dalam jumpa pers TIDAK BERNILAI SECARA HUKUM KARENA TIDAK DISAMPAIKAN DI PENGADILAN,” ujar Ahmad Khozinudin, Rabu 12 Oktober 2022.
“Gugatan yang kami ajukan tidak ada kaitannya dengan UGM, baik dari sisi pihak yang dilibatkan maupun materi gugatan. Sehingga, UGM telah offside membuat Jumpa Pers yang materinya tidak ada kaitannya dengan gugatan yang kami ajukan,” lanjut Ahmad Khozinudin.
Ahmad Khozinudin juga menyinggung bahwa seluruh petinggi UGM yang hadir dalam jumpa pers kemarin (Selasa 11 Oktober 2022) bukanlah sosok yang pernah menyaksikan secara langsung bahwa Jokowi bersekolah di universitas yang terletak di Yogyakarta tersebut.
“Bahwa pihak-pihak yang mengadakan jumpa pers yakni Rektor UGM Prof.dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, M.P., M.Sc., Ph.D, Ahli Hukum UGM Andi Sandi Antonius T T, S.H., LL.M, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Dr. Arie Sujtio, S.Sos., M.Si, KESEMUANYA BUKANLAH SAKSI ATAU PELAKU SEJARAH YANG MELIHAT, MENDENGAR, DAN MENGALAMI SENDIRI PERISTIWA ATAU SEJARAH HIDUP MENUNTUT ILMU DI UGM BERSAMA JOKOWI,” tutur Ahmad Khozinudin.
Oleh karena itu, Ahmad Khozinudin kembali menegaskan bahwa teman kuliah Jokowi di UGM adalah pihak yang berhak untuk membantah tudingan tersebut.
“Keterangan yang dihasilkan hanya sampai pada derajat ‘testimoni de auditu’ dan bukan kesaksian yang memberikan keyakinan. Semestinya kawan sekampus Jokowi lebih memiliki bobot untuk memberikan keterangan yang menyaksikan Jokowi benar-benar mahasiswa dan alumni UGM,” ucap Ahmad Khozinudin.
“Ditinjau dari aspek materi pernyataan, hanyalah penyampaian informasi yang tanpa didampingi atau disertai bukti-bukti. Sehingga, menjadi sulit bagi publik untuk meyakini kebenarannya,” tambahnya.
Kemudian, Ahmad Khozinudin menyarankan bagi para pihak yang ingin memastikan ijazah palsu Jokowi agar hadir pada saat persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti.
“Sekali lagi, sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak mengeluarkan statemen atau pernyataan yang membingungkan. Kalau ingin membantu kepastian ijazah palsu Jokowi, kami sarankan siapapun agar terlibat menjadi pihak berperkara dan menyampaikan keterangan dan bukti-buktinya di pengadilan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Prof Ova Emilia selaku Rektor UGM beserta petinggi UGM lainnya menggelar konferensi pers pada Selasa 11 Oktober 2022.
Konferensi pers ini bertujuan untuk mengklarifikasi mengenai persoalan ijazah palsu Jokowi.
“Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” papar Prof Ova Emilia di kampus UGM, Yogyakarta.
“Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” sambungya.
Sumber: wartaekonomi.co.id
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
