3. Tata cara penyetoran uang jaminan lelang sebagai berikut :
a. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
b. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
C. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
4. Obyek lelang dijual apa adanya (as is) sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Mamuju dan PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Bone
- BSI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa pada Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Sigi
- LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah
- PT Vale Gandeng Sekolah dan Pemerintah Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
- Pertumbuhan Simpanan dan Kredit Tetap Tinggi, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
- BAMUSI Sulsel Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Peringati Haul Bung Karno dan Hari Asyura
5. Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut di atas.
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, Alamat jalan. Ahmad Yani No. 15 Watampone, Hp. 0811420257 dan Hp. 08114602789
“Cara Penawaran yakni Closed Bidding (dengan mengakses url) : www.lelang go.id,”pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
