Terkini.id – Pengusaha di bidang konstruksi mengeluhkan kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung pusat daur ulang sampah di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Keluhan tersebut berkaitan dengan syarat, harus memiliki izin tambang galian C, jika ingin mengikuti lelang tender pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang di Selayar.
“Saya baru saja mengikuti tender tahap kedua, tapi PPK dan Pokja persulit persyaratan pada tender kedua. Seperti dipersyaratkan izin tambang galian c. Padahal paket perkerjaan tersebut tidak memiliki kaitan dengan usaha penambangan,” ujar Muh Azwar yang merupakan pengusaha dari CV Aditya Jaya Utama, di Makassar, Jumat 8 Juli 2022.
Azwar mengaku disodorkan lembaran persyaratan. Pada poin 6 tertulis; dukungan tambang galian c. Dukungan yang dimaksud berada dalam wilayah pelaksanaan pekerjaan kabupaten Kepulauan Selayar yang menyatakan bahwa memiliki ketersediaan bahan dan bersedia mendistribusikan ke lokasi pekerjaan serta mutu yang ditawarkan memenuhi spesifikasi tehnis yang ditentukan.
Syarat di atas hanya menguntungkan salah satu perusahaan yang sebelumnya menjadi penyangga atas kenenangan CV Amputtang Karya Mandiri yang berkantor di Kabupaten Pangkep.
- Kasus Penipuan Oknum Kontraktor di Lutim, Polres Lutim Sebut Ada Upaya Mediasi dengan Korban
- Kadir Halid Minta Kontraktor Segera Perbaiki Jalan Longsor di Poros Bulu Dua Barru-Soppeng
- Manajemen PT CLM Pimpinan Zainal Abidin Tolak Membayar Tagihan Rp34 M ke Kontraktor
- Bekas Galian IPAL Losari Sebabkan Kemacetan hingga Debu Beterbangan, Dinas PU: Tanggung Jawab Kontraktor
- Gotukang Ekspansi ke Jawa Timur, Bisnis Jasa yang Tetap Dibutuhkan Saat Pandemi
Sebelumnya, Direktur CV Amputang Andrianda merasa keberatan lantaran PPK membatalkan proses kontrak paket pekerjaan diatas secara sepihak.
Andrianda didampingi Muhammad Aswar Kasman mengemukakan bila proses kontrak sudah selesai, namun tiba-tiba ada pembatalan kontrak secara sepihak, lantaran adanya surat dari rekanan yang kalah dan menyangga masuk ke Kejaksaan Negeri Selayar.
Surat sanggahan diajukan oleh CV Aditya Jaya Utama.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
