Pengusaha ini Keluhkan Kebijakan PPK, Izin Tambang Jadi Prasyarat Kerja Gedung
Komentar

Pengusaha ini Keluhkan Kebijakan PPK, Izin Tambang Jadi Prasyarat Kerja Gedung

Komentar

Terkini.id – Pengusaha di bidang konstruksi mengeluhkan kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung pusat daur ulang sampah di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Keluhan tersebut berkaitan dengan syarat, harus memiliki izin tambang galian C, jika ingin mengikuti lelang tender pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang di Selayar. 

“Saya baru saja mengikuti tender tahap kedua, tapi PPK dan Pokja persulit persyaratan pada tender kedua. Seperti dipersyaratkan izin tambang galian c. Padahal paket perkerjaan tersebut tidak memiliki kaitan dengan usaha penambangan,” ujar Muh Azwar yang merupakan pengusaha dari CV Aditya Jaya Utama, di Makassar, Jumat 8 Juli 2022.

Azwar mengaku disodorkan lembaran persyaratan. Pada poin 6 tertulis; dukungan tambang galian c. Dukungan yang dimaksud berada dalam wilayah pelaksanaan pekerjaan kabupaten Kepulauan Selayar yang menyatakan bahwa memiliki ketersediaan bahan dan bersedia mendistribusikan ke lokasi pekerjaan serta mutu yang ditawarkan memenuhi spesifikasi tehnis yang ditentukan.

Syarat di atas hanya menguntungkan salah satu perusahaan yang sebelumnya menjadi penyangga atas kenenangan CV Amputtang Karya Mandiri yang berkantor di Kabupaten Pangkep.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sebelumnya, Direktur CV Amputang Andrianda merasa keberatan lantaran  PPK membatalkan proses kontrak paket pekerjaan diatas secara sepihak.

Andrianda didampingi Muhammad Aswar Kasman mengemukakan bila proses kontrak sudah selesai, namun tiba-tiba ada pembatalan kontrak secara sepihak, lantaran adanya surat dari rekanan yang kalah dan menyangga masuk ke Kejaksaan Negeri Selayar. 
Surat sanggahan diajukan oleh CV Aditya Jaya Utama.