Terkini.id, Jakarta – Pemerintah bakal menerapkan skenario new normal. Jalan ini pemerintah untuk mendukung perputaran ekonomi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Aturan itu merupakan pedoman kerja di tengah pandemi virus corona.
Para pengusaha pun menyambut protokol normal baru bagi perkantoran dan industri yang rinciannya akan diumumkan Kementerian Kesehatan pada hari ini
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, apabila tidak ada instruksi pemerintah mengenai new normal soal membuka ekonomi Indonesia maka pengusaha akan melakukan pemutusan kerja sepihak.
- Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Nilai PN Sungguminasa Terburu-buru dan Cacat Prosedur
- Manajemen JS Mineral Lakukan Investigasi Menyeluruh Terkait Dugaan Partikel Hitam pada Produk Air Mineral
- Tak Perlu Jauh-jauh, Bareskrim Polri Serahkan Laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel
- Kallafriends Reopening Booth di MaRi, Ramaikan Pesta Bola Dunia 2026
- Asmo Sulsel Hadirkan Promo Kicau Honda, DP Mulai Rp700 Ribu dan Hemat hingga Rp8 Juta
“Hal tersebut karena pengusaha bisanya sampai Agustus setelah itu tidak sanggup lagi jadi bisa PHK besar-besaran karena kan enggak ada pemasukan,” ungkap Shinta dalam acara IDX Channel di Jakarta, Selasa 26 Mei 2020 seperti dikutip dari okezone.
Sementara itu, di sisi lain new normal bisa meningkatkan aktivitas ekonomi dan para pelaksana implementasi. Maka kombinasi pemerintah sangat penting dari segi pelaksaanaan. Hal ini agar tidak meningkatkan positif korban Covid-19.
“Kita memang akan berbeda dalam membuka usaha karena kita akan lebih ketat dalam protokol kesehatan,” tandas dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
