Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, hak akses verifikasi data yang diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut tidak memungkinkan ketiganya untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun satu persatu data penduduk.
“Namun hak akses ini hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon nasabah fintech dengan data yang ada pada database kependudukan,” urainya.
Sebagai ilustrasi, seorang penduduk bernama Budi ingin melakukan pinjaman online di salah satu dari ketiga perusahaan fintech tersebut, maka Budi memberikan data dirinya berupa NIK, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal/Bulan/Tahun lahir dan sebagainya (yang disyaratkan oleh perusahaan tersebut) kepada salah satu perusahaan melalui aplikasi pinjaman online.
Data diri sebagaimana telah diberikan Budi tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh perusahaan dengan database kependudukan Kemendagri.
Dari proses verifikasi dengan data Kemendagri tersebut, kemudian perusahaan aplikasi pinjaman online mendapatkan respon berupa notifikasi “SESUAI” atau ”TIDAK SESUAI”.
- Mendagri Minta Gubernur Sulsel Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
- KPPU Temui Mendagri Tito Karnavian, Bahas Apa Ya?
- Di Hadapan Mendagri, Pj Gubernur Inflasi di Sulsel Terbaik di Indonesia
- Ketua DPRD Sulsel Kirim Surat Penyampaian Terkait Calon Pj Gubernur Sulsel ke Mendagri
- Gubernur Sulsel Dampingi Mendagri Lepas Anti Mager 10 Tahun PKH
Selain itu, Kemendagri pun selalu melakukan langkah-langkah pengamanan sistem dengan standar terukur, guna memastikan bahwa hak akses verifikasi data selalu berada dalam koridor hukum.
“Terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan data kependudukan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No.24 Tahun 2013,” pungkas Zudan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
