“Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati untuk mengambil langkah-langkah taktis, kebijakan-kebijakan yang disebut diskresi, akan tetapi dalam pengelolaan keuangan tidak ada aturan diskresi, semua harus berjalan di atas koridor aturan yang ada,” ujannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
