Terkini.id, Gowa – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memperketat pengawasan aktivitas masyarakat Kabupaten Gowa yang akan pergi Kota Makassar dengan mendirikan posko pemeriksaan.
Ada lima posko yang akan didirikan di wilayah perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Masing-masing di perbatasan Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Sultan Alauddin, perbatasan Jalan Tun Abdul Razak dan Jalan Hertasning, kemudian Jalan Tamangappa Antang, perbatasan Kabupaten Gowa – Kota Makassar di Kecamatan Barombong dan Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattallassang.
“Untuk memeriksa warga yang keluar masuk di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar,” kata Adnan, Selasa 21 April 2020.
Menurut Adnan, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar. Kabupaten Gowa juga memiliki kepentingan dalam penerapan PSBB.
- Melihat Lebih Dekat Benda Pusaka Kerajaan Gowa-Tallo di Museum Balla Lompoa
- Binda Sulsel Gelar Vaksinasi Massal Rumah Adat Balla Lompoa
- KPK RI Tunjuk Kabupaten Gowa Sebagai Daerah Percontohan Desa Antikorupsi, Satu-satunya di Sulsel
- Berikut Empat Orang Peserta Uji Kompetensi Seleksi Jabatan Sekda Gowa, Siapa Saja?
- Kelurahan Tamarunang Gowa dan Warga Taman Zarindah Gelar Vaksinasi di Kompleks
“Jika pelaksanaan PSBB di Kota Makassar berhasil maka dampaknya akan ke masyarakat kita juga,” terang Bupati Adnan.
Setiap posko akan melibatkan Anggota TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan organisasi kemasyarakatan. Tak hanya itu, petugas posko akan melakukan pembagian masker kain kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.
“Kita berharap posko ini betul betul melaksanakan pemeriksaan bagi warga Gowa yang ingin ke Makassar. Mereka diperiksa terkait tujuanya ke Makassar. Kalau tidak terlalu penting minta putar balik saja,” tegasnya.
Selanjutnya, ia pun berharap agar seluruh petugas posko mengetahui aturan saat menjalankan PSBB di suatu wilayah.
Salah satunya jika menemukan pengendara motor berboncengan harus diperiksa apakah mereka satu rumah atau tidak, kemudian untuk pengendara yang menggunakan mobil tidak boleh lebih dari tiga penumpang.
“Termasuk wajib menggunakan masker,” tegasnya.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menyebutkan, pengawasan akan melibatkan 1200 personil dan 120 personil dari Polda Sulsel. Personel ini akan ditempatkan di lima posko dengan tugas melakukan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.
Setiap kecamatan dibentuk tim terpadu patroli. Khusus untuk Kecamatan Somba Opu dibentuk tiga tim terpadu patroli.
“Untuk mengantisipasi kejahatan jalanan,” tambahnya.