Perda Covid-19 Sulawesi Utara: Langgar Prokes Bisa Dipenjara Tiga Hari

Perda Covid-19 Sulawesi Utara: Langgar Prokes Bisa Dipenjara Tiga Hari

Serafina Indah Chrisanti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pemerintah Daerah Sulawesi Utara mengeluarkan peraturan daerah (Perda) baru berkaitan dengan pencegahan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan (prokes).

Perda baru itu telah disahkan oleh Fransiscus Andi Silangen, Ketua DPRD Sulut pada hari Selasa, 18 Mei 2021 dalam rapat paripurna.

Penetapan Perda yang sebelumnya Raperda tersebut sudah dibahas dan didiskusikan Silangen dengan lima fraksi di DPRD Sulut.

Setelah semuanya mengatakan setuju, Silangen mengetuk palu tanda telah diresmikannya Perda mengenai pencegahan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan.

Perda Covid-19 Sulawesi Utara: Langgar Prokes Bisa Dipenjara Tiga Hari
Penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat / makassar.terkini.id

Dilansir dari Kompas, penetapan Raperda tersebut dihadiri secara fisik dan virtual oleh 33 anggota DPRD dari 45 anggota.

Baca Juga

Penandatanganan dan penyerahan Perda tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Adanya Perda ini disebutkan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap Covid-19 dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Ini adalah upaya memperkuat penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan memberikan efek jera bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujar Wakil Ketua Bapemperda Sulut, Melky Pangemanan.

Sosialisasi mengenai perda ini akan dilakukan selama tujuh hari setelah perda diundangkan dan sosialisasi akan melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.

Masyarakat dihimbau untuk mematuhi Perda baru ini karena jika tidak, pelanggar akan diberikan sanksi.

Sanksi administratif denda perorangan paling sedikit sebesar Rp50.000 dan paling banyak Rp250.000. Ada juga sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga hari atau denda paling banyak Rp200.000.

“Prinsipnya, kita tidak memiliki tendensi untuk memeras publik dengan menagih sanksi. Kami hanya berupaya untuk melindungi masyarakat,” tegas Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.