Terkini, Makassar — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2031 berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses seleksi melibatkan BAZNAS RI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan seleksi akhir dan menetapkan lima pimpinan BAZNAS Kota Makassar.
“Alhamdulillah, seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai mekanisme,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, usai pelantikan lima Pimpinan BAZNAS Kota Makassar di Baruga Anging Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Senin (6/7/2026).
Lima pimpinan tersebut dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mengemban amanah selama periode 2026–2031.
Syarief menjelaskan, seluruh tahapan seleksi telah dijalankan oleh Tim Seleksi dan Panitia Seleksi Kota Makassar secara transparan sebelum nama-nama calon diserahkan kepada BAZNAS RI untuk menjalani proses selanjutnya.
- PLN Mobile Padel Competition 2026 'Smash Your Energy' Dimulai, Kolaborasi PLN dengan 52 Instansi
- Wabup Gowa Buka Kampoeng Eropa City Trail Run 2026, Didorong Jadi Kalender Event Tahunan Gowa
- PT Bumi Karsa Dorong Transformasi Digital Konstruksi lewat Penguatan Kompetensi BIM
- Momen UMKM Ekspor Lakukan Businesss Matching, KKI 2026 Catat Transksi Ratusan Miliar
- Menko Zulhas di Muktamar V Wahdah Islamiyah Ungkap Arah Ekonomi Prabowo: Mulai MBG Hingga Kopdes, Koreksi Pasar Bebas Menuju Swasembada Pangan
“Panitia Seleksi Kota Makassar berkewajiban menyetor 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS Pusat. Kemudian dari sanalah dilakukan proses seleksi hingga ditetapkan lima orang yang menjadi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” jelasnya.
Menurut mantan Kabag Protokol Setda Kota Makassar itu, sepuluh nama yang diusulkan merupakan representasi berbagai unsur masyarakat. Mereka berasal dari organisasi kemasyarakatan, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya yang dinilai memiliki kapasitas serta integritas dalam pengelolaan zakat.
“Keterwakilan 10 nama itu sudah mencerminkan berbagai unsur masyarakat, baik dari ormas, akademisi maupun unsur lainnya. Dan terpilih lima nama, jadi prosesnya benar-benar terbuka dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh peserta,” katanya.
Syarief menegaskan, keputusan akhir mengenai lima pimpinan terpilih sepenuhnya menjadi kewenangan BAZNAS RI. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila peserta yang belum terpilih dianggap tidak memenuhi persyaratan atau tidak layak.
“Yang melakukan seleksi akhir adalah BAZNAS Pusat. Jadi tidak ada istilah yang tidak terpilih berarti tidak layak. Mereka semua merupakan putra-putri terbaik yang telah mengikuti proses seleksi. Hanya saja, kewenangan untuk menetapkan lima pimpinan berada di BAZNAS Pusat,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
