Jam Malam Diperpanjang, Dewan: Pemerintah Sekadar Lempar Aturan

Jam Malam Diperpanjang, Dewan: Pemerintah Sekadar Lempar Aturan

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Keputusan Pemerintah Kota Makassar memperpanjang jam malam hingga 9 Maret 2021 dinilai sebagai topeng belaka. Sebab, aturan tersebut kerap kali luput pengawasan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat mengatakan penerapan jam malam tak efektif. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang mengabaikan aturan tersebut. Sementara pemerintah kota tidak berbuat apa-apa.

“Ini semacam aturan yang sekedar dilempar untuk dipatuhi masyarakat, namun tidak memperhatikan dampak panjangnya kepada mereka yang harus berjuang untuk mengisi perut agar tidak kosong,” kata Nurul, Rabu, 24 Februari 2021.

Menurutnya, keputusan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memperpanjang jam malam hanya mematikan usaha yang beroperasi di malam hari.

Seperti toko, cafe, warkop, rumah makan dan THM. Sebab pelaku usaha ini diwajibkan untuk berhenti menjalankan usaha saat pukul 22.00 Wita.

“Kita tahu tidak sedikit pelaku usaha di Makassar yang baru bisa jalan bisnisnya dan mendapatkan banyak pemasukan ketika di malam hari, sejauh ini saja sudah banyak pelaku usaha yang mengeluh,” terangnya.

Tidak hanya itu, Nurul menilai kondisi penularan Covid-19 menunjukkan penurunan, menurutnya kegiatan ekonomi harusnya sudah harus sedikit dilonggarkan.

“Sebab selain masalah kesehatan, masalah ekonomi juga tidak boleh diabaikan,” paparnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengklaim pembatasan yang dilakukan berhasil menurunkan penyebaran virus Covid-19.

“Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar,” ungkapnya.

“Maka diakhir nanti kita kaji kembali efektivitas, kalau ini secara nyata memberikan sumbangan perbaikan, nah kita coba pertahankan dulu,” sambungnya kemudian.

Keputusan perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.