Terkini.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar angkat bicara terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
Wakil Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan, dalam rangka penyesuaian UU Cilaka di Makassar, pihaknya berencana akan mengawal UU tersebut dengan sejumlah regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu, kata Andi Hadi, untuk meyakinkan tidak adanya ketimpangan yang terjadi.
“Ini harus dikawal penuh, sejumlah indikasi ketimpangan dalam RUU bukan tanpa alasan disuarakan oleh masyarakat karena hal ini sedikit banyak akan berdampak pada mereka,” kata Andi Hadi Ibrahim Baso, Rabu, 7 Oktober 2020.
Hadi, sapaanya, menilai ada potensi meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi dengan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut.
- Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar
- Idul Adha 1447 H, PLN UID Sulselrabar Bagikan 6 Ton Daging Hasil 92 Ekor Hewan Kurban untuk Sesama
- Anak Makassar Jadi Student Speaker di Harvard, Allegra Jade Raih Gelar Master di Usia 20 Tahun
- Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
- Hadiri Sannipata Waisak 2026, Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Hadi mengatakan hal ini memerlukan penyeimbang berupa Perda dan Perwali untuk memastikan ketimpangan tersebut benar-benar tidak terjadi di Makassar.
“DPRD dengan disahkannya RUU akan membuat suatu regulasi, bagaimana pengusaha tidak semena-mena dengan karyawannya jadi di-backup dengan Perda,” ujarnya
Hadi mengatakan, hal itu masih akan ditinjau perjalanannya. Dirinya tidak ingin berburuk sangka dengan keputusan pengesahan UU tersebut.
Namun jika dalam perjalanannya UU tersebut justru benar-benar timpang maka dia memastikan penyelarasan melalui Perda akan menjadi hal yang diutamakan.
“Walaupun kami menolak tapi ada nanti solusinya untuk melindungi pekerja ini dan pengusaha juga punya batasan tertentu utamanya bagaimana dengan perlindungan karyawan mereka sehingga tidak semena-mena di dalam mengambil hal tentang pemutusan kerja terhadap karyawannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hadi mengaku cukup merasakan langsung dampak penurunan ekonomi di masa pandemi Covid dari hasil laporan warga di dapilnya.
“Cukup banyak masyarakat yang kian terpuruk, dengan disahkannya UU Cilaka ini,” ungkapnya.
Ia pun berharap tidak ada kesewenang-wenangan para pengusaha terhadap pekerjanya.
“Muncul kekhawatiran-khawatiran kita utamanya masalah buruh apa lagi di masa pandemi yang kita alami. Saya dari Wakil Ketua komisi B menyayangkan untuk diketuknya UUD ini di masa pandemi banyak orang kehilangan kerjaan utamanya buruh dan banyak orang yang terdampak. Mudah-mudahan saja kita berharap ada solusi yang kita dapatkan bukan semakin menyusahkan kalangan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Fraksi Demokrat DPRD Kota Makassar Ray Suryad Arsyad mengatakan, bahwa perjalanan UU Cipta Kerja tersebut memang perlu dilihat terlebih dahulu.
Menurutnya, jika UU tersebut sangat berdampak maka regulasi daerah memang sangat penting untuk menyeimbangkan hal ini.
“Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi seluruh teman-teman seluruh pekerja, di mana saat ini mereka sangat membutuhkan support daripada seluruh elemen masyarakat, sedangkan kita lihat sendiri RUU ini justru melemahkan,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
