Terkini.id,Jeneponto – Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto terus mengalami hambatan. SK Ketua DPRD Jeneponto masih ada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sesuai informasi yang dihimpun terkini.id, SK berhenti di Pemprov Sulsel lantaran belum ditandatangani Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“Katanya Pak Gubernur belum tanda tangan karenamenunggu putusan gugatan Salmawati di PTUN Makassar,” kata Ketua DPC Gerindra Jeneponto, Andi Baso Sugiarto.
Sedangkan proses sidang di PTUN Makassar yang sudah memasuki agenda sidang pembacaan replik penggugat ditunda.
“Sidang direncanakan berlangsung secara virtual pada Rabu, 10 Juni 2020 kemarin, namun majelis hakim menunda karena penggugat belum memasukkan repliknya,” kata tergugat Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawawati, yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kamis 11 Juni 2020.
Menurut majelis hakim, sidang pembacaan replik penggugat ditunda hingga pekan depan.
“Jadi replik kemungkinan 2 minggu kedepan baru dimasukkan,” jelas Irmawati.
Ditanya bagaimana tanggapannya terkait penundaan sidang dengan agenda tersebut, Irmawati menduga penggugat sengaja untuk memperlambat proses persidangan.
“Tanggapan saya bahwa penggugat sama sekali tidak menghargai waktu yang diberikan oleh majelis hakim, padahal sudah jelas bahwa sidang repliknya hari rabu kemarin,” ungkap Irmawati.
Irmawati mengungkapkan alasan ditundanya sidang pembacaan replik penggugat.
“Katanya tidak ada jaringan, saya sampaikan alasan itu lucu kalau di Makassar tidak ada jaringan,” tutup Irmawati.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
