Kamad MTsN 1 Jeneponto Buat Jembatan Perpanen Hingga Bangun 2 Ruangan, Pakai Dana BOS

Kamad MTsN 1 Jeneponto Buat Jembatan Perpanen Hingga Bangun 2 Ruangan, Pakai Dana BOS

HZ
Syarief
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Baru kurang lebih 7 bulan jadi Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Jeneponto, H. Abdul Rahman sudah banyak membawa perubahan.

Itu terlihat pada penataan taman di MTsN 1 Jeneponto direnovasi dan nampak sangat berubah. Bukan hanya itu. Kamad, H. Abdul Rahman juga telah membuat saluran air dan membangun ruangan untuk memenuhi 8 standar nasional pendidikan madrasah.

Hal itu diungkapkan, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Jeneponto, H. Abdul Rahman saat ditemui  terkini.id, diruang kerjanya, Kamis, 24 Maret 2022.

“Bukan hanya tanam, kita juga telah bangun jembatan permanen di depan pintu sekolah dan saluran air kebelakang untuk mengantisipasi supay kalau musim hujan air tidak meluap masuk di sekolah, karena menurut informasi dari teman disini kalau musim hujan air meluap masuk di sekolah” kata Abd Rahman.

Selain itu. Abd Rahman juga telah melakukan pemeliharaan dengan membangun dua ruangan dalam memenuhi 8 standar pendidikan madrasah.

Baca Juga

“Sebelumnya gudang yang tidak digunakan, bangunan itu nempel, itu sifatnya pemeliharaan untuk memenuhi 8 standar pendidikan,”ungkapnya.

Ditanya terkait dana yang digunakan, Abd Rahman mengaku menggunakan dana biaya operasional sekolah (BOS).

“Dana BOS kita gunakan secara bertahap, dana tidak bisa memenuh jika di selesaikan dalam setahun, banyak item-item pengunaan dana BOS,” ungkap Abd Rahman.

Saat ditanya terkait jumlah dana yang digunakan untuk membangun bangunan yang menempel di belakang ruang ruangan Kamad MTsN 1 Jeneponto, Abd Rahman tidak dapat menaksir jumlah dana yang digunakan untuk pemeliharaan bangunan tersebut.

“Mengenai jumlah dana yang digunakan saya tidak mengetahui, yang jelas tidak sampai 20 persen dari dana BOD, jadi kita punya sistem pemeliharaan secara kontinyu,” jelas Abd Rahman.

Sementara, Kepala seksi pendidikan Madrasah Kantor Kementerian agama Kabupaten Jeneponto, Hj Rahmawati saat ditemui terkini.id di ruanganya, Jumat. 25 Maret 2022, mengungkapkan arahannya kepada semua Madrasah agar membuat RKAM sesuai petunjuk juknis penggunaan dana BOS.

“Petunjuk juknis itu sudah ada. Dalam juknis jelas sekali, yang mana diperbolehkan dan mana yang dilarang, larangan dalam juknis itu diantaranya, dilarang menggunakan dana BOS untuk membangun bangunan apapun, begitupun untuk rehab, kalau masuk rehab sedang atau berat itu dilarang, kecuali kalau rehab atau pemeliharaan itu masuk kategori rehab ringan,” terang Hj Rahmawati.

Ditanya terkait saksi jika ada Kepala Madrasah yang menggunakan dana BOS untuk item yang dilarang dalam juknis penggunaan dana BOS, Hj Rahmawati, mengatakan pihak Madrasah harus mengembalikan ke negara.

“Kalau sesuai penyampaian tim BPKP saat melakukan pemeriksaan, beliau mengatakan jika ketika misalnya ditemukan pelanggaran seperti itu, pihak madrasah harus mengembalikan ke negara dan pihak kantor tentunya akan memanggil pihak Madrasah untuk klarifikasi jangan sampai ada alasan lainnya, alasan lainnya yang dimaksud seperti di Madinah yang dinaungi oleh yayasan, jangan sampai yang membangun itu yayasannya,” tutup Hj Rahmawati.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.