Terkini.id, Makassar – Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini, Jumat 24 September 2021 diperingati ratusan buruh dan mahasiswa di Kota Makassar dengan cara aksi ujuk rasa (unras) di bawah Fly Over, Jalan AP Pettarani.
Dalam orasinya, massa aksi mendesak penghentian kriminalisasi masyarakat adat, perampasan tanah-tanah adat, serta mendesak agar reforma agraria segera dilaksanakan.
“Kita ketahui bersama kawan-kawan, petani dan buruh kerap di kriminalisasi saat berhadapan dengan korporasi. Lahan tempat mereka mencari makan serta tanah leluhur mereka dirampas. Mereka terusir dari tanah mereka sendiri,” kata salah satu massa aksi dari atas mobil komando (mokom).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) adalah spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombakan struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan konglomerat akibat warisan kolonialisme.
“Dua periode Rezim jokowi berkuasa, tak ada yang tampak berubah berkaitan dengan struktur kepemilikan tanah. Dari sekian banyak program serta kebijakan joko widodo berkaitan dengan Reforma Agraria, Kesemuanya justru mengabaikan semangat Undang Undang Pokok Agraria 1960, serta mengangkangi konsep dasar Reforma Agraria sejati,” ujarnya.
- Diduga Kasus Pelecehan Seksual, Warga Balang Beru Jeneponto Gelar Aksi Unjuk Rasa, Terlihat Sajam
- Ratusan Warga Palopo Gelar Aksi Unjuk Rasa Imbas Pemilihan Ketua RT-RW Jelang Pilkada
- Unjuk Rasa Suporter PSM Makassar, Minta Manajemen Bayar Gaji Pemain
- Para Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Disnakertrans Sulsel Tunda Pengumuman Kenaikan UMP
- Pj Gubernur Sulsel Minta Maaf, ABDESI Minta Tetap Mundur
Lebih jauh, ketimpangan struktur dan penguasaan lahan yang dinilai begitu besar di Indonesia sesuai dengan data KNPA memperlihatkan, sekitar 1 persen pengusaha kuasai 68 persen tanah. Sedang data BPS 2018, sedikitnya 15,8 juta rumah tangga petani hanya menguasai tanah sekitar 0,5 hektar.
Selain itu, Kajian Transparansi untuk Keadilan (TuK) Indonesia memperlihatkan, sektor perkebunan sawit ada 25 grup perusahaan mendominasi penguasaan 16,3 juta hektar tanah. Hutan seluas 30,7 juta hektar dikuasai 500 perusahaan dan sektor tambang mencapai 37 juta hektar. Berdasarkan data KPA, 71 persen daratan di Indonesia dikuasai korporasi kehutanan.
Lalu, 23 persen tanah dikuasai korporasi perkebunan skala besar, para konglomerat, baru sisanya, masyarakat.
“Tercatat, rata-rata pemilikan tanah petani di pedesaan kurang dari 0,5 hektar bahkan tidak bertanah data-data diatas menunjukan keberhasilan Negara dalam membawa rakyat indonesia ke dalam jurang kemiskinan yang semakin dalam, Bukan?,” sebutnya.
Adapun tuntutan aksi mereka yaitu,
1. Kembalikan Tanah Adat Masyarakat Marafenfen, di Kepulauan ARU
2. Stop Kriminalisasi dan Tegakkan HAM bagi gerakan Rakyat
3. Wujudkan Pendidikan Gratis masa pandemi dan setelah pandemi
4. Lawan Liberalisasi disektor Agraria dan Wujudkan Reforma Agraria
5. Berikan Hak Dasar Rakyat di Masa pandemi sesuai UU Kekarantinaan
6. Wujudkan ketahanan Pangan Nasional
7. Tangkap dan adili seberat-beratnya para koruptor serta sita segala aset para pejabat yang korup
8. Sahkan RUU Masyarakat ADAT
Dari pantauan terkini.id, massa aksi yang memblokade sebagian bahu jalan membuat arus lalulintas terhambat. Arus dari arah Urip Sumoharjo menuju Jalan AP Pettarani macet. Sementara puluhan Polisi terlihat ikut berjaga-jaga di lokasi aksi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
