Terkini.id, Palu – Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan tahap II perkara di bidang kehutanan dengan tersangka inisial DBL.
Sebelumnya, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Rabu 29 Januari 2020.
Kasus ini berawal ketika Bea dan Cukai Pantoloan mengamankan kapal pengangkut kayu yang tidak dilengkapi dokumen pada tanggal 23 November 2019. Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum di Kantor Bea dan Cukai Pantoloan. Kemudian, berkas perkara diserahkan kepada Kejati Sulawesi Tengah dan telah dinyatakan lengkap (P-21).
PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi kemudian menyerahkan tersangka berinisial DBL yang merupakan nakhoda Kapal Layar Motor Harapan Mekar I beserta barang bukti kepada Kejati Sulteng. Kamis 30 Januari 2020.
Barang bukti berupa, 1 (satu) unit Kapal Layar Motor Harapan Mekar I beserta dengan Kayu Ulin dan Kayu Kapur sebanyak 85 (delapan puluh lima) kubik, kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran.
- Ratusan Da'i Muda Muhammadiyah Sulsel Dikukuhkan, Siap Isi Ruang Dakwah
- RSUP Wahidin dan AMPHURI Sulampua Teken Kerja Sama Layanan Kesehatan Haji dan Umrah
- Refleksi Hari Kartini, Ketua TP PKK Bulukumba Nilai Perempuan Kian Berdaya
- Kanwil Kemenkum Sulsel Beri Catatan Strategis dalam Pembahasan RUU HPI di Makassar
- Syuting di Makassar, "Akal Imitasi" Tampilkan Kritik terhadap Teknologi Pendidikan
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, dari tempat terpisah, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S.Pt, MH., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II terhadap kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi dan Kejati Sulteng.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
