“Bahasa yang digunakan dalam surat itu hanya ‘memohon mempertimbangkan pemberhentian’. Ini menunjukkan ketidaktegasan Unhas dalam menangani kasus ini,” tambahnya.
Perjuangan Korban di Polda Sulsel
Tak puas dengan sanksi kampus, korban melaporkan FS ke Polda Sulsel pada Desember 2024. Sejak itu, korban menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes psikologi dan psikiatri.Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan memanggil FS untuk dimintai keterangan.
Namun, laporan ini menghadapi tantangan baru. Korban menerima tekanan agar mencabut laporannya. Seorang rekan dosen FS diduga menjadi perantara untuk menyampaikan permintaan tersebut.
“Masih banyak yang berpihak pada pelaku, bahkan mencoba melakukan mediasi, padahal dalam kasus kekerasan seksual, mediasi tidak dibenarkan,” ujar Aflina Mustafainah dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel.
- Untuk Pertama Kalinya, Pupuk Subsidi Hadir di Rongkong Luwu Utara
- Momen Pertemuan Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta, Hangat dan Sarat Makna
- Kisah Mengharukan, Ibu Di Mana? Syifa Rindu, 16 Tahun Menanti Pelukan Sang Ibu
- Four Points Makassar Sajikan Beragam Menu Dimsum Lezat untuk Pecinta Kuliner Asia
- Scoopy Night Culture Siap Ramaikan Night Ride Komunitas Honda di Makassar
Lebih mengejutkan lagi, seorang staf Satgas PPKS Unhas sempat meminta korban untuk
“memikirkan karir pelaku” sebelum melanjutkan laporannya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perspektif keberpihakan terhadap korban masih lemah, bahkan di lembaga yang seharusnya melindungi mereka.
Mediasi dalam Kasus Kekerasan Seksual?
Kasus FS di Unhas menyoroti permasalahan yang lebih luas: bagaimana kampus menangani kekerasan seksual. Menurut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, mediasi dalam kasus kekerasan seksual tidak diperbolehkan.
Namun, tekanan terhadap korban agar berdamai dengan pelaku masih sering terjadi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
