Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual di Unhas: FS Lobi Korban Cabut Laporan di Polda Sulsel

Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual di Unhas: FS Lobi Korban Cabut Laporan di Polda Sulsel

K
Kamsah

Penulis

“Bahasa yang digunakan dalam surat itu hanya ‘memohon mempertimbangkan pemberhentian’. Ini menunjukkan ketidaktegasan Unhas dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Perjuangan Korban di Polda Sulsel

Tak puas dengan sanksi kampus, korban melaporkan FS ke Polda Sulsel pada Desember 2024. Sejak itu, korban menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes psikologi dan psikiatri.Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan memanggil FS untuk dimintai keterangan.

Namun, laporan ini menghadapi tantangan baru. Korban menerima tekanan agar mencabut laporannya. Seorang rekan dosen FS diduga menjadi perantara untuk menyampaikan permintaan tersebut.

“Masih banyak yang berpihak pada pelaku, bahkan mencoba melakukan mediasi, padahal dalam kasus kekerasan seksual, mediasi tidak dibenarkan,” ujar Aflina Mustafainah dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel.

Baca Juga

Lebih mengejutkan lagi, seorang staf Satgas PPKS Unhas sempat meminta korban untuk

“memikirkan karir pelaku” sebelum melanjutkan laporannya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perspektif keberpihakan terhadap korban masih lemah, bahkan di lembaga yang seharusnya melindungi mereka.

Mediasi dalam Kasus Kekerasan Seksual?

Kasus FS di Unhas menyoroti permasalahan yang lebih luas: bagaimana kampus menangani kekerasan seksual. Menurut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, mediasi dalam kasus kekerasan seksual tidak diperbolehkan.

Namun, tekanan terhadap korban agar berdamai dengan pelaku masih sering terjadi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.