Terkini.id, Bandung – Institut Teknologi Bandung (ITB) diketahui sedang menyusun Peraturan Rektor dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Reini Wirahadikusumah, Rektor ITB, menyatakan bahwa ITB mengapresiasi inisiatif dan tujuan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 karena memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
“Tentu ITB sangat mengapresiasi inisiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS,” ujar Reine dalam keterangan tertulis, Selasa 10 November 2021, dikutip dari Detikcom.
“Hal ini sangat sejalan dengan upaya ITB membangun awareness, edukasi, pencegahan, serta penanganannya bila terjadi kasus yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Reine mengungkapkan, sejak tahun 2020 lalu ITB sudah menyiapkan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di ITB sambil menunggu Permendikbudristek tersebut terbit.
- Dikenal Low Profile, Dosen Pembimbing Eril Tidak Mengetahui Mahasiswanya Putra Sulung Gubernur Jawa Barat
- Konflik Internal ITB, Politisi Gerindra: Mendikbudristek Berperan Besar Dalam Penyelesaian Masalah!
- Gempa Megathrust M 8,7 Berpotensi Guncang Lampung, Banten, Jawa Barat! BMKG : Waspada...
- ITB Terima Hibah Gedung dari Astra untuk Dukung Pendidikan Berkualitas
- Dosen Seni ITB: Masa Pandemi, Nyanyi Pakai Masker Jadi Hal yang Biasa
Dengan terbitnya Permendikbudristek tersebut, saat ini ITB sedang melakukan finalisasi agar Peraturan Rektor sejalan (in line) dengan Permendikbudristek tersebut.
Disisi lain, Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB Prasetyo Adhitama juga mengungkapkan bahwa ITB senantiasa berusaha menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan didasarkan pada nilai-nilai akademik.
ITB bekerja sama dengan mitra-mitra ITB berupa lembaga-lembaga terhormat baik lembaga pemerintah dan nonpemerintah terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“ITB menyelenggarakan kampanye anti kekerasan seksual di kampus melalui seminar-seminar, kuliah umum (Studium Generale), diskusi, focus group discussions, dan diseminasi serta menyusun perangkat aturan sesuai nilai-nilai, karakter dan dinamika akademik di ITB,” tuturnya.
Prasetyo juga menyebut bahwa dalam menyusun peraturan rektor, ITB senantiasa mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah termasuk Komisi Nasional Perempuan dan lesson learnt dari berbagai perguruan tinggi lain.
“Dalam penyusunan peraturan rektor tersebut, ITB mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfir akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan,” tegasnya.
Adapun mengenai pembentukan satgas khusus PPKS, karena ITB berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) yang Otonom sehingga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013, ITB diberikan kewenangan untuk mengatur hak semacam ini secara internal.