Terkini.id, Jakarta – Pendakwah, Yahya Waloni melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka penistaan agama.
Melalui praperadilan itu, Yahya Waloni meminta statusnya sebagai tersangka dicabut dan nama baiknya dipulihkan.
Diketahui, Yahya Waloni sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama agama.
Hari ini, Senin, 20 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Yahya Waloni.
“Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, dilansir dari JPNN.
- Yahya Waloni dan Doanya yang Tembus ke Langit
- Dasad Latif: Ustaz Yahya Waloni Satu dari Sedikit Orang yang Berdakwah Jalur Nahi Munkar
- Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Yahya Waloni: Hukum di Negeri Ini Sudah Tidak Ada Artinya Lagi!
- Lagi! Megawati Sindir Pemuda Indonesia, Ustadz Yahya Waloni: Waspada! Nenek-nenek itu Biangkerok Perpecahan di Indonesia
- Berani! Pria Ini Tegas Mengatakan Jika UAS dan Yahya Waloni Bangsat
Sidang perdana ini beragendakan pemanggilan pihak-pihak yang berperkara, yakni Yahya Waloni sebagai pihak pemohon dan Bareskrim Polri sebagai termohon.
Pengacara Yahya Waloni, Abd Al Katiri mengatakan bahwa dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Pada pokoknya, Putusan MK itu menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.
Abd Al Katiri menjelaskan, kliennya dijadikan tersangka dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” terangnya.
Adapun dalam petitum permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya, Yahya Waloni meminta Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonannya, yakni menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP. Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.
Singkatnya, Majelis Hakim diminta menyatakan tidak sah penetapan status tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap pemohon Yahya Waloni. Selain itu, ia juga meminta pemulihan nama baik.
Adapun Pihak Mabes Polri belum memberikan komentar terkait permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai catatan, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu atas video ceramah Yahya Waloni yang menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Terkait Pemilik akun YouTube Tri Datu, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa, 31 September lalu, mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan akun tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
