Permudah Pelayanan, Disdukcapil Jeneponto Teken MoU dengan PKM, Rutan dan 9 OPD

Permudah Pelayanan, Disdukcapil Jeneponto Teken MoU dengan PKM, Rutan dan 9 OPD

S
FD
Syarief
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan MoU dengan PKM, Rutan Kelas II dan beberapa Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mempermudah layanan administrasi kependudukan.

Penandatanganan kontrak kerja sama itu berlangsung di ruang Pola Panrannuangta, kantor Bupati Jeneponto, Senin, 17 Juli 2023 dengan disaksikan langsung oleh Bupati, Iksan Iskandar, Pjs Sekda dan sejumlah Kepala OPD, Camat dan Lurah.

Plt Kadis Dukcapil Jeneponto menyampaikan, untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan anak baru lahir, Dukcapil menciptakan inovasi “Berkas Urusan Lahir Oke Silahkan Ikuti Bidan Kesehatan Gratis (Bulosibatang).

“Bulosibatang merupakan Inovasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto dengan menggandeng 5 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) sebagai percontohan dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi, Kartu keluarga, Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak),” kata Plt Kadis Dukcapil Mustaufiq, saat ditemui di Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Senin, 17 Juli 2023.

Untuk mewujudkan Inovasi itu dalam memudahkan pelayanan administrasi kependudukan anak baru lahir, Disdukcapil Jeneponto melakukan penandatanganan MoU dengan 5 PKM.

Baca Juga

“Untuk mewujudkan inovasi Bulosibatang, kita gandeng 5 PKM, yakni, PKM Binamu Kota, Tolo, Togo-Togo, Tamalatea dan PKM Bulosibang,” jelas Mustaufiq.

Bukan hanya kerjasama dengan PKM, Dinas Kependudukan dan Pencata Sipil Jeneponto juga melakukan penandatanganan MoU dengan Rutan Kelas II Jeneponto.

“MoU dengan Rutan Kelas II Jeneponto itu terkait kerjasama pelayanan dan pemanfaatan data dalam mendukung Pemilu tahun 2024. Jadi kerjasama dengan Rutan Kelas II Jeneponto itu untuk bekerja sama dalam hal pendataan dokumen kependudukan bagi warga binaan Rutan Kelas II Jeneponto yang menjadi dasar pemberian hak suara dalam pesta demokrasi 2024,” ujarnya.

Selain itu, Disdukcapil Jeneponto juga melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 9 Organisasi perangkat Daerah (OPD).

“Untuk tercipta pelayanan publik terintegrasi dengan Data Kependudukan. Sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat 4,” ungkap Mustaufiq.

Menurutnya, Data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data jependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.

“Yang tertuang dalam UU tersebut untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan  kriminal. Dengan dasar Hukum pemanfaatan data kependudukan yaitu Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” terangnya.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah melakukan kerjasama sekaligus telah memiliki Hak Akses, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah.

Sedangkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memperoleh persetujuan Dirjen sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerjasama yaitu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Penanggualan Bencana Daerah dan Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.