Terkini, Jeneponto – Perbedaan kewarganegaraan tidak menjadi penghalang bagi dua insan yang telah menemukan jodohnya. Hal inilah yang tampak di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Kamis, 29 Januari 2026, saat pasangan suami istri beda negara mendatangi kantor tersebut untuk mencatatkan pernikahan mereka.
Pasangan tersebut adalah Hubert Lytkowski (32), pria asal Polandia, dengan Herni Lytkowska (23), gadis yang berasal dari salah satu Kelurahan di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Keduanya hadir untuk melaporkan dan mencatatkan status pernikahan mereka agar diakui secara sah dalam administrasi kependudukan Indonesia.
Pencatatan pernikahan beda warga negara atau perkawinan campuran di Disdukcapil merupakan hal yang diperbolehkan dan bahkan menjadi kewajiban hukum. Langkah ini penting untuk menjamin perlindungan hak-hak sipil pasangan suami istri serta anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Kisah cinta Hubert dan Herni sebelumnya telah diresmikan di Fijewo, Polandia, pada 8 Januari 2025. Pernikahan tersebut telah sah secara hukum internasional setelah memperoleh akta perkawinan dari Kantor Catatan Sipil Lubawa dan dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Warsawa.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jeneponto, Mustaufiq, menjelaskan bahwa kedatangan pasangan ini bertujuan untuk melaporkan pernikahan luar negeri agar dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan daerah.
- Semifinal AAS Cup II 2026 Digelar Hari Ini, Alumni Unhas Berebut Tiket Final
- Haji Mabrur Tak Hanya Ritual, Tetapi Juga Kepedulian Sosial
- Semarak Pasar Murah di Lokasi TMMD, Warga Arungkeke Palantikang Bersyukur Kebutuhan Pangan Terjangkau
- Momen Mengharukan, 16 Tahun Menanti, Syifa Akhirnya Dipeluk Sang Ibu
- Tingkatkan Kesehatan Mental, Tim BK S2 UNM Uji Program Psikososial-Spiritual Murid SD di Makassar
“Orang Polandia usia 32 tahun menikah dengan gadis Jeneponto usia 23 tahun. Pernikahan dilakukan di Polandia dan kami buatkan catatan pernikahan mereka berdua,” jelas Mustaufiq.
Ia menegaskan bahwa Disdukcapil Jeneponto berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat, termasuk dalam kasus khusus seperti pernikahan internasional. Setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya langsung memproses Tanda Bukti Laporan Perkawinan Luar Negeri tanpa penundaan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap peristiwa penting warga, termasuk perkawinan campuran, tercatat dengan baik dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut Mustaufiq menyampaikan, Perbedaan kewarganegaraan kini bukan lagi penghalang bagi pasangan yang ingin mengikat janji suci pernikahan. Pemerintah Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan beda warga negara atau perkawinan campuran sangat diperbolehkan dan bahkan menjadi kewajiban hukum demi menjamin perlindungan hak-hak sipil suami, istri, dan anak. Pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting agar pasangan memperoleh kepastian hukum.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
