Pertanyakan Mengapa MS Kaban Tak Dihukum Usai Dinyatakan Terima Suap, FH: Apakah Dia Dilindungi Era Sebelumnya?

Pertanyakan Mengapa MS Kaban Tak Dihukum Usai Dinyatakan Terima Suap, FH: Apakah Dia Dilindungi Era Sebelumnya?

R
Resty

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (FH) mengungkit soal kasus suap yang melibatkan Mantan Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono, MS Kaban.

Ferdinand Hutahaean mempertanyakan mengapa MS Kaban tak dihukum usai dinyatakan menerima suap, padahal pemberi suapa sudah dihukum.

Ia pun mencurigai apakah MS Kaban yang kini menjadi politisi Partai Ummat dilindungi oleh penguasa era sebelumnya.

“Mengapa KPK_RI tidak tuntaskan kasus suap yang diduga melibatkan MS Kaban ini?” katanya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 31 Oktober 2021.

“Penyuapnya sudah dihukum tapi penerima suap belum dihukum. Apakah dia dilindungi era sebelumnya?” katanya.

Baca Juga

Dilansir dari Kompas, MS Kaban disebut terlibat dalam kasus suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007 dengan terdakwa Anggoro Widjojo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pun telah menyatakan Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pejabat Kemenhut ketika itu, termasuk MS Kaban.

“Pemberian uang dan barang oleh Anggoro kepada saksi MS Kaban terbukti terekam dalam rekaman percakapan yang oleh ahli dinyatakan identik,” kata anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor, Slamet Subagio membacakan bagian putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Juli 2014.

Adapun rekaman yang dimaksudkan itu sudah diperdengarkan dalam persidangan sebelumnya dan sudah dikonfirmasikan kepada MS Kaban dan Anggoro.

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah membeberkan transkrip pesan singkat antara Kaban dengan Anggoro dalam persidangan sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan Anggoro terbukti memberikan uang kepada MS Kaban dalam beberapa kali dengan total mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS, dan cek perjalanan senilai Rp50 juta.

Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas MS Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta dalam beberapa kali.

Selain itu, Anggoro juga dinyatakan terbukti memberikan pemberian kepada Kaban berupa lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang.

“Jelas terungkap fakta bahwa terdakwa memberikan uang dan barang kepada saksi, termasuk MS Kaban,” kata hakim Slamet.

Bukan hanya itu, Majelis hakim juga menilai bahwa sangkalan Kaban dan Anggoro dalam persidangan sebelumnya mengenai serah terima uang dan barang ini hanyalah upaya keduanya untuk menghindari pertanggung jawaban hukum atas perbuatan mereka.

“Hal tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forensik, alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam persidangan yang dengan jelas mengungkap fakta perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang dan barang kepada MS Kaban. Oleh karena itu penyangkalan terdakwa patut dikesampingkan,” kata hakim Sinung Hermawan.

Adapun MS Kaban, saat bersaksi, mengaku tidak pernah meminta dua unit lift kepada Anggoro dan juga tidak banyak tahu asal usul lift tersebut.

Bahkan, MS Kaban juga tak mengakui suaranya dalam rekaman sadapan telepon yang diputar jaksa KPK.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.