Terkini.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya bakal menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat.
Hal itu dilakukan, karena maraknya juru parkir ilegal yang meresahkan masyarakat. Pasca adanya dua jukir liar melakukan penganiayaan pasangan suami istri, lantaran mereka meminta karcis di Jalan Bhayangkara beberapa hari lalu.
Bahkan Perumda Parkir Makassar Raya membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menyasar lokasi tersebut.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menegaskan kiranya jukir liar tak memiliki kapasitas menarik retribusi parkir.
“Berarti tidak ada hubungannya dengan Perumda Parkir,” paparnya.
- PD Parkir Makassar Siap Luncurkan Pembayaran Digital Berbasis QRIS
- 15 Tahun Jabat Ketua DPC Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali Mundur dan Jabat PLT Dirut PD Parkir
- Jukir Liar di Makassar Kembali Berulah, Mengaku Menyetor ke PD Parkir
- Tindaklanjuti Permintaan Wali Kota, PD Parkir Makassar Raya Targetkan Pendapatan 2023 Meningkat
- Soroti Masalah Kemacetan, DPRD Makassar Bakal Panggil PD Parkir
Apalagi kasus penganiyaan tersebut sudah masuk ranah hukum yakni pihak aparat penegak hukum (kepolisian,red).
“Kami memiliki SOP dan regulasi seperti tak boleh kasar dan harus berbicara dengan sopan,” tegasnya.
Parahnya lagi, lanjutnya, jika jukir liar telah memanfaatkan situasi dan beroperasi di area larangan parkir.
“Kami meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan.
Sebab, kami memiliki keterbatasan untuk memantau seluruh jukir liar di Kota Makassar. Silakan hubungi layanan Aduan Parkir dapat menghubungi Call Centre di (0411) 873383 WA.085349543638 dan IG.Humaspdparkir,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
