Terkini.id – Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya bekerja keras untuk melunasi tagihan dividen untuk tahun 2019 dan 2020. Adapun nominal dividen yang dibayarkan itu adalah Rp443.632.541 untuk tahun 2019 dan Rp269.873.027 untuk tahun 2020.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Irhamsyah Gaffar mengatakan, saat ini Perusahaan Umun Daerah terus berupaya mengenjot semua sektor untuk mencapai pendapatan maksimal. Dia juga mengatakan bahwa pelunasan tagihan dividen itu sudah menjadi tanggung jawabnya.
“Kami bayar dividen untuk tahun 2019 dan 2020. Hal ini merupakan kewajiban dimasa jabatan kami,” kata Irhamsyah Gaffar, Kamis 9 September 2021.
Irham juga menjelaskan bahwa total anggaran itu merupakan akumulasi dari masa jabatan direksi Perumda Parkir Makassar Raya tahun 2017 berdasarkan klasifikasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.
“Akumulasi piutang dividen itu dari tahun 2017 yang idealnya harus diselesaikan oleh direksi sebelum kami. Hal ini lah juga yang membuat kami bekerja keras untuk menyelesaikan piutang dividen tersebut,” jelas Irham.
- PD Parkir Makassar Siap Luncurkan Pembayaran Digital Berbasis QRIS
- 15 Tahun Jabat Ketua DPC Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali Mundur dan Jabat PLT Dirut PD Parkir
- Jukir Liar di Makassar Kembali Berulah, Mengaku Menyetor ke PD Parkir
- Tindaklanjuti Permintaan Wali Kota, PD Parkir Makassar Raya Targetkan Pendapatan 2023 Meningkat
- Soroti Masalah Kemacetan, DPRD Makassar Bakal Panggil PD Parkir
Namun demikian, lanjutnya, karena ini merupakan tanggung jawab perusahaan Perumda Parkir Makassar Raya maka dia pun berkewajiban untuk menyelesaikan piutang dividen tersebut.
“Alhamdulillah kami juga telah melakukan sisa pembayaran piutang dividen tersebut. Walaupun kami meminta kebijaksanaan dengan cara mengangsur sampai dengan Desember 2021,” ucapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
