Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Parepare Akan Mulai Disosialisasikan

Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Parepare Akan Mulai Disosialisasikan

FD
Ana Ridwan
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Parepare – Peraturan Wali Kota Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, mulai akan disosialisasikan.

Perwali itu akan disosialisasikan selama satu bulan, terhitung sejak batas akhir pembuatan Perwali tersebut yakni pada Senin 24 Agustus 2020, besok.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Parepare, Suriani mengatakan, sesuai dengan batas akhir pembuatan Perwali terkait penegakan disiplin Pencegahan Virus Corona pada 24 Agustus maka kemudian juga menjadi acuan untuk melakukan sosialisasi terhadap perwali tersebut.

“Perwali ini besok sudah menjadi batas akhir penyusunan sehingga kemudian bisa dipastikan senin besok sudah mulai dilakukan sosialisasi selama satu bulan,” ujar Suriani, Minggu, 23 Agustus 2020.

Untuk tahapan sosialisasi nantinya, itu lebih banyak terkait penyampaian atau himbauan kepada masyarakat, tentang bahaya virus tersebut, dan bagaimana masyarakat patuh dan taat terhadap Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perwali tersebut.

Baca Juga

“Perwali itu sendiri diterbitkan sesuai dengan intrupsi Presiden nomor 6 tahun 2020, dan Intrupsi Menteri nomor 4 tahun 2020,” ujarnya.

Diapun menuturkan, jika pemberlakuan denda dan juga sanksi sesuai Perwali tersebut, baru akan diberlakukan setelah masa sosialisasi selama satu bulan selesai dilakukan.

“Setelah masa sosialisasi ini selesai, maka kita akan mempertegas Perwali tersebut, dan kita akan berlakukan denda dan sanksi yang tegas sesuai yang tertuang dalam Perwali tersebut,” tegas Mantan Kabag Hukum Setdako Kota Parepare ini.

Sementara itu, Sekda Kota Parepare Iwan Asaad,mengatakan, dalam penguatan Perwali tersebut, pihaknya menekankan beberapa hal termasuk di dalamnya bagaimana pemberlakuan denda digunakan untuk dua pihak pelanggar.

“Jadi untuk sanksi dan dendanya sendiri itu kita mulai pertegas, agar mereka saling menjaga antara pengunjung dengan pelaku usaha, maka kita berlakukan aturan denda bagi keduanya, jadi jika dalam suatu warung ada pelanggar maka yang kita denda yakni pelanggan dan juga pemilik warung, sehingga dengan demikian semua bisa patuh dan taat terhadap aturan tersebut,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.