Terkini.id, Jeneponto – Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri bersama jajarannya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 24 April 2024.
Pj Bupati Jeneponto bersama jajarannya diundang untuk menghadiri rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 Wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam undangan KPK nomor B/1957/KSP.00/70-75/04/2024 tertanggal 17 April 2017, KPK melaksanakan tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
KPK melaksanakan kegiatan itu berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK selalu berupaya untuk meningkatkan kerja sama dengan instansi yang berwenang.
- Klinik Utama Wirahusada Hadirkan Promo Juli 2026, Medical Check Up hingga Scaling Gigi
- Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Nilai PN Sungguminasa Terburu-buru dan Cacat Prosedur
- Bangun Sinergi Pendidikan dan Pengembangan Peternakan, Polbangtan Gowa Perkuat Teaching Farm di Bone Bersama BBIB Singosari dan BBPTU-HPT Baturraden
- Polbangtan Gowa Wujudkan Kepedulian Sosial melalui Aksi Donor Darah
- Deretan Putra Sulsel yang Duduki Kursi Komisaris di BUMN dan Anak Usahanya
Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 Wilayah Sulawesi Selatan itu berlangsung di ruang rapat Pemda Sulsel, Bandara Internasional Hasanuddin Maros.
“Iya benar, kemarin pertemuannya, kami diundang untuk menghadiri pertemuan, agenda pertemuannya, Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Barang
Milik Daerah Kabupaten Jeneponto,” Kata Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri saat dikonfirmasi terkini.id, Kamis, 25 April 2024.
Lebih lanjut, Junaedi mengatakan, yang diundang untuk menghadiri rapat tersebut seluruh yang masuk mcp KPK.
“Yang dibahas meliputi APBD, khususnya dalam memproyeksi target pendapatan, agar hendaknya lebih cermat, agar tidak menimbulkan defisit yang tidak terkendali, kemudian barang milik daerah, Rumdis dan Randis dan pokok-pokok pikiran DPRD, agar disinergikan dengan dok perencanaan pembangunan daerah,” jelas Junaedi.
Dimana pihak yang berwenang diundang bersama Pj Bupati Jeneponto, yakni, Sekda, Inspektur Inspektorat, Kelapa BPKAD, Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Jeneponto serta turut menjadi peserta Satgas IV.2 Dit Koorsup Wil IV KPK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
