Terkini.id, Jakarta – Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kembali melakukan lelang jabatan seperti pada era Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Posisi sekretaris daerah DKI Jakarta definitif kosong, sejak Marullah Matali diangkat sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Untuk sementara posisi Sekda DKI Jakarta diisi oleh Uus Kuswanto dikarenakan Uus hanya menjadi pejabat Sekda sementara.
Pemprov kini tengah mempersiapkan mekanisme untuk melelang posisi Sekda DKI Jakarta definitif.
“Pelantikan Sekda yang definitif mungkin (dilakukan) satu setengah bulan dari sekarang melalui lelang (jabatan),” kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Sabtu 3 Desember 2022.
Lantas apa yang dimaksud dengan lelang jabatan? Secara definisi lelang jabatan adalah bentuk dari promosi jabatan yang dilakukan secara transparan dan selektif.
Dasar hukum lelang jabatan ini diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam undang-undang tersebut terdapat ketentuan soal wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur organisasi pemerintah daerah dan pengisian jabatannya.
Heru pun menjelaskan kriteria Sekda definitif nantinya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Namun Heru tidak menjelaskan apakah ASN yang dimaksud berasal dari lingkungan Pemprov DKI atau bukan.
Proses lelang jabatan struktural Pemprov DKI pernah terjadi di era pasangan Gubernur Joko Widodo dan Basuki Cahaya Purnama (Ahok).
Kala itu, lelang jabatan dilakukan untuk mengisi jabatan di posisi eselon III dan eselon IV. Jokowi saat itu bersikukuh lelang tersebut dilaksanakan untuk menyaring dan mendapatkan pejabat yang kredibel.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
![PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. [YouTube Kompas.com] pj gubernur dki jakarta](https://makassar.terkini.id/wp-content/uploads/2022/12/terkiniid_screenshot_809.jpg)