Terkini.id, Makassar – Sejumlah kalangan mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk transparan ke publik soal kondisi anggaran Covid-19.
Mereka menilai anggaran yang tertutup rawan disalahgunakan.
Padahal, Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya.
“Yah, kalau transparansi anggaran Covid-19 punya komitmen kok,” ujar Penjabat Wali Kota Makassar di Posko Covid-19, Kamis, 2 Juli 2020.
Rudy mengatakan dirinya sudah menyampaikan ke Inspektorat untuk melakukan pengawasan terkait anggaran Covid-19.
- Persenijar PGRI Sulsel Digelar di Sidrap, Gubernur: Saya Tidak Bisa Bikin Apa-Apa Kalau Bukan karena Guru
- Asmo Sulsel Gelar Honda Community Safety Riding Competition Regional 2026, Seleksi Wakil Menuju Tingkat Nasional
- Pimpinan 18 Perusahaan Grup Astra Makassar Perkuat Sinergi Melalui Pertemuan Rutin Bulanan
- Program MYP Dipuji DPRD Sulsel, Fraksi Nasdem: Gubernur Sulsel Layak Disebut Bapak Pembangunan
- Wabup Gowa Dampingi Langsung Kontingen Porsenijar PGRI Sulsel, Optimistis Raih Juara Umum
Pasalnya, ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran Covid-19 meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.
“Saya sudah sampaikan ke Inspektorat, tolong semua tentang pengeluaran terkait Covid-19 kita transparan,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan menyampaikan secara transparan dan akuntabel terkait penggunaan anggaran yang telah terpakai selama pandemi.
“Saya minta sampaikan apa yang sudah kita pakai,” tuturnya.
Namun demikian, hingga saat ini, pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
