Pj Wali Kota Rudy Melarang Hotel Gelar Acara Malam Tahun Baru

Pj Wali Kota Rudy Melarang Hotel Gelar Acara Malam Tahun Baru

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta masyarakat tidak merayakan malam tahun baru 2021 di hotel dengan membuat kegiatan yang menciptakan kerumuman di masa pandemi Covid-19.

“Hotel yang membuat kegiatan menyambut pergantian tahun bakal diberi sanksi jika ditemukan. Hukumnya bisa pidana,” kata Rudy di Rujab Wali Kota Makassar, Senin, 14 Desember 2020.

Bagi yang melanggar imbauan tersebut, akan langsung berhadapan dengan pihak kepolisian. 

Larangan ini dikeluarkan seiring penambahan kasus Covid 19 di Makassar meningkat drastis. 

“Dalam sehari ada sekitar 90 kasus yang ditemukan,” ungkapnya.

Baca Juga

Hingga kemarin, kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 11.555 orang.

“Ini naik signifikan. kondisi sebelumnya, di mana kasus dengan tren 30 sampai 60 kasus,” ujarnya.

Rudy menginstruksikan jajaran camat memantau hotel dan pusat hiburan untuk memastikan mereka tidak menggelar acara yang memicu kerumunan. 

Laporan dilengkapi rekaman gambar agar ditindaklanjuti secepatnya.

“Bukan hanya hotel, seluruh tempat di mana saja tetap dilarang membuat acara apapun pada saat menyambut tahun baru,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mendukung langkah pemerintah. Dia menyebut kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian hingga akhir tahun 2020.

“Kita tidak segan melakukan penertiban, jika nanti ada yang ditemukan (pelanggan) di lapangan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.