Prostitusi Anak Jadi Catatan Hitam di Kota Makassar, Hotel Harus Ikut Tanggung Jawab?

Prostitusi Anak Jadi Catatan Hitam di Kota Makassar, Hotel Harus Ikut Tanggung Jawab?

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Praktik prostitusi anak di pelbagai wisma, hotel, dan pondok menambah catatan hitam mengenai masalah prostitusi di Kota Makassar.

Menjamurnya bisnis haram ini dinilai karena andil pihak pengelola hotel, wisma, dan pondok yang tak begitu ketat dalam pengawasan terhadap pengunjungnya.

Sebelumnya, lewat razia yang digelar oleh Dinas Sosial bersama Satpol PP Kota Makassar berhasil menjaring beberapa anak di bawah umur yang menjadi PSK di sejumlah wisma, hotel, dan pondok di pelbagai lokasi.

Plt Kepala Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar Achi Soeleman menilai salah satu indikasi kelalaian pengelola hotel, wisma, dan pondok yang turut menyuburkan bisnis prostitusi online anak terlihat saat proses reservasi kamar. 

Banyak pengelola yang tak meminta KTP sehingga tercipta peluang hotel menjadi tempat prostitusi. 

Baca Juga

“Sangat memprihatinkan. Malahan saya dengar ada temannya sendiri yang pasarkan dia,” kata Achi, Rabu, 1 Desember 2021.

Ia menyebut terjadi peningkatan angka prostitusi anak di Kota Makassar selama masa pandemi Covid-19. Hanya saja ia enggan membeberkan datanya lantaran tak mengingat secara pasti.

Achi pun menyayangkan kejadian tersebut. Terlebih, kata dia, banyak dampak buruk, salah satunya terkait dengan alat reproduksi anak.

“Kematangan dari segi fisik dan mental itu belum terbentuk. Mereka tidak tahu penyakit yang menanti di depannya seperti hiv-aids, belum penyakit kanker serviks, itu semua mereka belum paham,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Muhyiddin mengaku prihatin terhadap fenomena ini, menurutnya masalah utama tak hanya terletak pada pengawasan anak, melainkan juga pengawasan terhadap pondok-pondok dan wisma di Kota Makassar yang masih minim.

“Kita akan koordinasikan ke Dinas Pariwisata dalam konteks itu. Tentu ini kita berharap (penekanan) ada di situ, karena hotel kan di Dispar,” katanya.

Menurutnya, hotel dan wisma di Kota Makassar paling tidak bisa mendapat himbauan terkait hal ini. Apalagi belakangan sistem saat ini menggunakan sistem daring yang juga masih minim pengawasan.

“Ini menjaga para anak-anak. Harus betul-betul, anak-anak ini tidak punya KTP, coba pikir apa dasarnya dia masuk ke dalam, jadi ini kita lihat kenapa pihak hotel dan wisma ini diterima anak-anak begini tanpa identitas,” ujarnya.

Muhyiddin mengatakan akan terus melakukan pengembangan bersama dengan pemangku kepentingan terkait. Pasalnya jaringan serupa dicurigai masih banyak tumbuh di kota Makassar, hanya saja belum terdeteksi keseluruhan.

“Anak-anak begini jujur itu polos, artinya kalau di-assastment, kita wawancara beda kalau dewasa yang lama mengaku, kalau ini mereka jujur apa yang dia kerja apa yang dia lakukan, berapa kali, berapa dibayar, berapa tamumu, polos, sampai kemarin ada anak yang bilang saya sampai kadang 4 kadang 5 kali pak (melayani) dalam sehari,” ucapnya.

Dia mengatakan anak-anak yang terjaring tersebut telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Mattirodeceng.

“Karena bayangkan masih di umur-umur jagung, masih bisa diperbaiki,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muhammad Roem mengatakan pihaknya hanya fokus pada urusan industri, sementara terkait pembinaan anak merupakan tanggung jawab Dinas Sosial.

“Kita tidak mengatur regulasi seperti itu, itu yang mengatur Dinas Sosial, kalau semua diatur oleh Dinas Pariwisata tidak adami yang lain, kita fokus objek terhadap industrinya, pembinaan anak di bawah umur itu tanggungjawab dinas sosial,” katanya.

Terkait regulasi identitas anak di bawah umur sebelum masuk ke hotel, Roem mengatakan hal itu sudah menjadi regulasi standar yang harus diterapkan di seluruh tempat penginapan manapun.

“Yah itu regulasi standar (Kartu Identitas), karena ini kan permasalahannya dia tidak didapati di hotel-hotl berbintang, di losmen, jadi perlu pengetatan di losmennya, karena kalau seluruh hotel dan non bintang itu dimintai KTP, memang semua. apapun itu malah pasti diminta identitas,” sebutnya.

Untuk pasangan yang tidak sah, kata dia, juga tidak bisa diintervensi oleh Dinas Pariwisata lantaran tak ada regulasi yang mengatur.

“Nah kalau buku nikah kan dak ada memang, nda ada aturannya karena tidak sampai begitu diatur kalau pariwisata, pariwisata kita di persoalan industrinya, siapa yang bermalam yah kita tidak bisa intervensi karena ada privasi dan sebagainya,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.