Terkini.id, Jeneponto – Beredar surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang peresmian pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto masa jabatan 2019-2024, Provinsi Sulawesi Selatan di media sosial, Jumat, 19 Maret 2021.
SK yang bernomor 771/III/2021 tertanggal 19 Maret 2021 itu beredar di beberapa grup Whatsapp sekitar pukul 17.22 Wita.
SK itu memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj. Salmawati,SE dari kedudukannya sebagai ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto masa jabatan 2019-2021.
Dalam SK Peresmian pemberhentian dengan hormat Hj Salmawati sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto itu disertai dengan ucapan terima atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.

Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan tidak memiliki kekuatan mengikat apa bila bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan di tanda tangani oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
- Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid di Jeneponto
- Gubernur Sulsel Serahkan Rp13,5 M untuk Revitalisasi Stadion Turatea dan Infrastruktur Jeneponto
- Wakil Gubernur Sulsel Serukan Pendampingan dan Data Akurat untuk Tekan Stunting di Jeneponto
- Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stunting Takalar dan Jeneponto, Beri Catatan Khusus
- Korban Penganiayaan di Tina'ro Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Dituding Membusur
Terkait itu, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, membenarkan adanya SK Peresmian pemberhentian Hj Salmawati sebagai Ketua DPRD Jeneponto.
“Iya, tadi saya juga diinformasikan oleh pihak Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, infonya tadi sudah ada di meja DPRD Jeneponto,” kata Irmawa kepada terkini.id yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya.
Terkait proses tindak lanjut dari SK tersebut, Irmawati menyampaikan akan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Tentunya kami di DPRD Jeneponto akan melakukan proses sesuai dengan prosedur, sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas Irmawati.
Ditanya terkait kesiapannya untuk menjadi Plt Ketua DPRD Jeneponto, legislator Golkar Jeneponto itu tak berminat untuk menjadi Plt Ketua DPRD Jeneponto.
“Saya tidak berminat, saya kan sudah dilantik dan bersumpah sebagai Wakil ketua DPRD Jeneponto, Insya Allah kami akan berkoordinasi dengan teman-teman anggota DPRD untuk menindaklanjuti SK tersebut,” tutup Irmawati Zainuddin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
