Terkini.id – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha 1442 H.
Berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI, no 17 tahun 2021 tentang petunjuk teknis takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/ 2021 di luar wilayah PPKM Darurat. Dengan mempertimbangkan Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak termasuk dalam kriteria level asesmen 4/ PPKM Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai Covid-19.
Serta memberikan rasa aman kepada umat islam dalam melaksanakan Shalat Idul Adha, maka disampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Sulawesi Selatan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Idul Adha
sebagai tanda syukur sekaligus do’a agar Wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah Subhanahu Wataala’ di Masjid/Mushalla pada Zona yang diizinkan atau di rumah masing masing;
2. Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di
Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas
30 persen dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada Zona
diizinkan (jika dilaksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid
dengan memanfaatkan pekarangan Masjid untuk memenuhi kapasitas
30%.
- Angin Puting Beliung Rusak Rumah di Jeneponto, Andi Sudirman Perintahkan BPBD Sulsel Kirimkan Bantuan
- Plt Gubernur Sulsel Bawa Sulsel Lolos 10 Besar PPD 2022 Untuk Pertama Kali
- Kebut Vaksinasi, Mobile Vaccinator Pemprov Sulsel Sasar Pusat Perbelanjaan
- Selama Jabat Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Berhasil Tuntaskan persoalan Utang
- Dibantu Plt Gubernur Sulsel, Nenek Penjual Sapu Lidi di Jeneponto Akhirnya Punya Rumah
Kecuali Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/ Kota sebagai
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro)
pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT – Mikro) maka
dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh panitia kurban dan pembagian hewan kurban diantar langsung oleh panitia ke rumah para penerima.
4. Kepala daerah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti surat edaran ini dengan menerbitkan surat edaran di daerah masing-masing berdasarkan kewenangan dengan tetap merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri no 17 tahun 2021 dan surat edaran menteri agama no 16 tahun 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
