Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha

Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha 1442 H.

Berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI, no 17 tahun 2021 tentang petunjuk teknis takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/ 2021 di luar wilayah PPKM Darurat. Dengan mempertimbangkan Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak termasuk dalam kriteria level asesmen 4/ PPKM Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai Covid-19.

Serta memberikan rasa aman kepada umat islam dalam melaksanakan Shalat Idul Adha, maka disampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Sulawesi Selatan beberapa 
hal sebagai berikut: 

1. Melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Idul Adha 
sebagai tanda syukur sekaligus do’a agar Wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah Subhanahu Wataala’ di Masjid/Mushalla pada Zona yang diizinkan atau di rumah masing masing; 

2. Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di 
Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 
30 persen dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada Zona 
diizinkan (jika dilaksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid 
dengan memanfaatkan pekarangan Masjid untuk memenuhi kapasitas 
30%.

Baca Juga

Kecuali Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas 
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/ Kota sebagai 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) 
pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT – Mikro) maka 
dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh panitia kurban dan pembagian hewan kurban diantar langsung oleh panitia ke rumah para penerima.

4. Kepala daerah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti surat edaran ini dengan menerbitkan surat edaran di daerah masing-masing berdasarkan kewenangan dengan tetap merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri no 17 tahun 2021 dan surat edaran menteri agama no 16 tahun 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.