Polda Banten Benarkan Nikita Mirzani Berstatus Tersangka atas Laporan Dito Mahendra

Polda Banten Benarkan Nikita Mirzani Berstatus Tersangka atas Laporan Dito Mahendra

R
Tegar Surya
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengkonfirmasi bahwa Nikita Mirzani dinobatkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang mengenai dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Hukum ITE).

“Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022,” kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 Juli 2022, dikutip dari tribunnews.com.

Shinto mengatakan, Polresta Serang telah mengirim panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali.

Tapi artis itu dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Baca Juga

“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik,” kata Shinto.

Selain itu, kata Shinto, para penyelidik telah mencoba memprioritaskan prinsip restorative justice terhadap kasus ini, tetapi upaya damai tidak menghasilkan hasil.

Karena, Nikita Mirzani mangkir panggilan.

“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor,” jelas Shinto.

Di sisi lain, Nikita Mirzani dan pengacaranya mengelak bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Nikita, statusnya masih menjadi saksi kasus ini.

Dilaporkan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyelidik Polresta Serang.

Berita ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) yang dikirim oleh Polresta Serang kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.

Dalam SPDP bernomor: A.3/80/vi/res.2.5/2022/Reskrim pada 4 Juni 2022, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Sesuai dengan SPDP, Nikita Mirzani dikatakan melanggar pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) yang disebut dalam Pasal 311 KUHP, dikutip dari tribunnews.com.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.